Independennews.com | Mamuju —
Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mesin dompeng milik warga bernama Subhari, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: 345. Dua pelaku masing-masing berinisial KR (33) dan SR (20) berhasil diamankan di wilayah Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif untuk melacak identitas dan keberadaan para pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah mencuri satu unit mesin dompeng milik korban. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil sewaan untuk mengangkut barang hasil curian dari lokasi kejadian di Kalukku,” ungkap AKP Agustinus.
Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa mesin dompeng tersebut telah dijual di wilayah Capalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Polisi kini masih menelusuri pihak yang membeli barang hasil curian tersebut.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan pencurian lintas kabupaten.