Independennews.com | Ungaran – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, diringkus jajaran Satreskrim Polres Semarang setelah terbukti melakukan aksi pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi. Target utamanya adalah para pengendara sepeda motor wanita yang melintas di wilayah Ungaran.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., dalam keterangannya usai apel pagi pada Senin (21/4/2025), menjelaskan bahwa pelaku menyasar pengendara roda dua berpelat nomor luar kota dan membawa tas ransel. Pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri dan menghentikan korban dengan alasan telah menyerempet keluarganya.
“Modusnya, pelaku memepet korban lalu mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut kesatuan. Ia menyampaikan bahwa korban telah menyerempet saudaranya dan meminta pertanggungjawaban. Dalam proses itu, pelaku merampas barang bawaan korban dengan dalih sebagai barang bukti,” terang AKBP Ratna.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi sejak November 2024 di sembilan lokasi berbeda, antara lain di sekitar Jl. Gatot Subroto, Jl. Diponegoro Ungaran, dan Pakopen, Bandungan. Kesembilan korban adalah perempuan, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta.
“UR beraksi seorang diri dan mengancam korban jika tidak menyerahkan barang. Ia juga menakut-nakuti bahwa ada anggota polisi lain yang menunggu di depan untuk menghentikan korban,” tambahnya.
Korban terakhir, Dessy (18), warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, menjadi kunci terungkapnya kasus ini. Ia melaporkan kejadian pada 17 April 2025, usai diikuti oleh pelaku dari Ungaran hingga akhirnya dihentikan di wilayah Pakopen dan digiring ke SPBU Jl. Diponegoro. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mengajaknya konvoi ke arah Kaloran, namun kabur saat tiba di Pasar Jimbaran.
Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya di Kabupaten Kendal pada hari yang sama. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Vixion AB 2575 PA, HP Redmi Note 13, iPhone 11, tas ransel, helm, sarung tangan, serta perhiasan berupa cincin dan anting lengkap dengan suratnya.
“Beberapa barang bukti lain diketahui telah dijual kepada rekannya di wilayah Kabupaten Semarang. Saat ini, kami masih menindaklanjuti,” jelas Kapolres.
UR diketahui merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, yakni kasus persetubuhan di Kudus pada 2015 dan penipuan di Demak pada 2020. Ia baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.
AKBP Ratna mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang tak dikenal yang mengaku sebagai aparat. “Jika ada yang mencurigakan, segera hubungi call center 110 untuk mendapatkan respon cepat dari kepolisian,” tegasnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Dwi Saptono)