Jakarta, independennews.com — Dilansir dari situs Setkab, bahwa PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Yang dimaksud larangan tersebut adalah PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik, terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, PNS juga dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Adapun Hukuman Disiplin Tingkat Berat berupa :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun.
2) Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah
3) Pembebasan dari jabatan.
4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Redaksi)