Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam Timbulkan Polemik

IndependenNews.com, Batam | Maraknya peredaran rokok tanpa cukai (ilegal) di Batam, Kepulauan Riau menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi sorotan bagi anggota legislatif khususnya di Komisi I DPRD Batam.

Dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Ruang Rapat Komisi 1 pada Senin, (13/06/2022), sejumlah wakil rakyat menyentil kinerja Bea Cukai Batam atas masuknya barang tanpa cukai tersebut di Batam.

“Sementara ibu-ibu yang mau menjual barang ke daerah lain itu menjerit karena begitu ketatnya pengawasanan dari Bea Cukai, tapi kok barang dari luar kok bisa masuk ke Batam lepas dari bea cukai, ini kan tidak adil,” ucap Safari Ramadhan saat memimpin rapat.

Safari juga menemukan banyak keluhan dari pemilik bisnis online yang hanya untung Rp5-10 ribu saja, namun Bea Cukai Batam sangat ketat melakukan pengawasan, padahal bisnis yang dijalankan adalah halal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

“Masyarakat bilang, kami bukan mencuri, produk yang kami jual itu halal tapi kok kami dipersulit, sementara barang yang beredar barang haram, ilegal direstui oleh pemerintah, ini masyarakat kita jadi cemburu, jadinya masyarakat tidak stabil,” ucap Safari menyampaikan keluhan warga.

Oleh karena itu, Safari mempertanyakan peran Bea Cukai Batam dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di Batam, sembari menunjukkan rokok merk H-Mild tanpa pita cukai.

“Kalau ini bukan perusahaan di Batam anggaplah dari luar, ini masuk dari mana? Mana peran bea cukai, atau jangan jangan ini adalah perusahaan di Batam, kita tanya juga peran bea cukai terkait hal ini,” ungkapnya.

Safari menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami dan menuntaskan polemik tersebut karena sudah menjadi permasalahan yang krusial. Bahkan kata dia, komisi 1 akan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk membongkar masalah tersebut.

Di samping itu, anggota lainnya dari Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha juga meminta agar permasalahan tersebut segera diberantas secara maskimal karena akan menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Batam, Sisprian mengatakan bahwa masalah tersebut bukan hanya masalah di Batam saja, namun sudah menjadi problem nasional.

Sisprian menjelaskan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani setiap tahun selalu meminta agar Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang dulu mencapai 12 persen hingga saat ini turun menjadi 3,4 persen.

“Ibu menteri pun belum puas dengan kondisi tersebut dan kita tetap diminta untuk menurunkan peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

Sisprian mengatakan, produsen rokok di Batam berjumlah 10 perusahaan dengan orientasi ekspor dan impor serta dijual untuk lokal. Menurutnya, pengaturan cukai di Batam sudah lebih bagus dari 2 tahun sebelumnya.

“Untuk tahun ini kami target Rp9,47 milyar untuk pita cukai, dan tahun 2021 kita berhasil mengumpulkan cukai untuk tembakau 8,6 Milyar dan untuk 2022 hingga bulan ini kita berhasil mengumpulkan 4,6 Milyar,” paparnya.

Sisprian menyebutkan, dari total penerimaan cukai di tahun 2021 yaitu Rp8,6 milyar, Batam hanya menerima PAD sebesar Rp79 juta.

Selanjutnya, terkait upaya untuk menekan peredaran rokok di Batam, pihaknya melakukan operasi terpadu dan menemukan banyak konsumsi ilegal di perkebunan sawit seperti Pekanbaru dan Aceh yang rumornya disupplai dari Batam, namun belum terkonfirmasi hingga saat ini.(SOP).

You might also like