IndependenNews.com – Humbahas | Penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) memanggil RGS (35) ke Mapolres Humbahas, Senin (21/7/2025). RGS menghadiri panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan sebagai pelapor dalam dugaan penyelewengan dana proyek air minum yang terjadi di Dusun VII, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.
Sebelumnya, RGS sudah melaporkan dugaan korupsi proyek air minum tersebut kepada polisi pada hari Kamis (17/7/2025) lalu.
Agenda pemeriksaan yang dijalani RGS dalam hal memberikan kesaksian menelan durasi hampir 2 jam. Ia mulai diperiksa sejak sekira pukul 10.00 WIB. Yang kemudian selesai pada sekitar Pukul 12.00 WIB.
Seusai diperiksa, RGS kepada wartawan mengatakan, bahwa ia diperiksa di ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Humbahas sebagai saksi atau pelapor dalam dugaan kasus korupsi proyek air minum tersebut. Di samping sebagai pelapor, ia mengakui bahwa pihaknya juga salah satu warga penerima manfaat dari proyek yang disinyalir gagal tersebut.
Saat diperiksa, ia mengatakan, penyidik memberikan 10 buah pertanyaan kepadanya. Dan ia mengakui bisa menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan kepadanya.
‘’Pertanyaannya seputar dugaan korupsi itu. Jadi apa yang saya lihat, yang saya saksikan, dan yang saya alami, itu yang saya sampaikan’’, ucapnya kepada awak media ketika akan meninggalkan kompleks Polres Humbahas.
Ia menjelaskan, pada dasarnya pemeriksaan terhadap dirinya lebih condong terhadap situasi atau kondisi bagaimana keadaan proyek air minum itu saat ini. Termasuk di dalamnya terkait siapa yang mengerjakan, anggaran dana, dan kapan mulai dikerjakan.
‘’Polisi juga menananyakan apa dasar curiga saya sebagai masyarakat sehingga saya menuduh adanya dugaan korupsi di sana. Nah, saya jabarkan satu per satu yang saya lihat dan saya alami’’, kata RGS.
RGS mengungkapkan, dasar dia mencurigai adanya penyelewengan dana di proyek itu adalah dengan merujuk pada kondisi proyek air minum itu sat ini. Di mana, proses pembangunan yang dilakukan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM) Mandiri milik Desa Parsingguran II, diduga tidak sesuai spek. Sehingga sampai saat ini, air minum yang diharapkan tak kunjung mengalir.
‘’Kalau mereka mengerjakan sesuai RAB pasti airnya sudah mengalir. Buktinya hingga saat ini, lebih dari separuh pipa yang dipasang, masih ada yang tidak pernah dialiri air walau setetes pun’’, terangnya.
Sementara Anggota Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Humbahas Brigpol Melki S Banjarnahor, saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya proses pemeriksaan pelapor tersebut.
Ketika ditanya soal agenda penyidik selanjutnya pasca menggelar pemeriksaan terhadap pelapor, Melki belum bisa memberikan rincian terhadap siapa saja nanti yang akan dipanggil untuk agenda selanjutnya.
‘’Akan kita informasikan lagi nanti selanjutnya. Yang pasti laporan masyarakat tersebut akan kita terus proses’’, pungkasnya. (Rachmat Tinton)