Independennews.com | Batam, Jumat (10/10/2025) — Wali Kota Batam Amsakar Achmad, melalui Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Bapak/Ibu sekalian, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan. Beliau menugaskan saya untuk mewakili dan membuka kegiatan sosialisasi ini,” ujar Firmansyah dalam sambutannya.
Firmansyah menjelaskan, dasar hukum penyusunan APBD tertuang dalam Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan berpedoman pada Pedoman Penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri.
Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 telah disepakati antara Wali Kota Batam dan Pimpinan DPRD Kota Batam pada 27 Agustus 2025, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Firmansyah menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan secara sinkron dan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini diambil untuk memastikan keselarasan antara arah kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden RI melalui prioritas pembangunan nasional yang disesuaikan dengan potensi, kondisi, serta target kinerja pelayanan publik di setiap urusan pemerintahan daerah.
Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemko Batam berpedoman pada sistem SIPD-RI (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia) dan memperhatikan penandaan anggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, yang meliputi antara lain:
Firmansyah menekankan bahwa penyesuaian pokok-pokok kebijakan APBD perlu dilakukan sebagai pedoman dan arah dalam penyusunan, pembahasan, dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi anggaran daerah lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik, sekaligus mendukung **penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.(Adv)