Independennews.com | Pemalang — Proyek pembangunan menara telekomunikasi BTS (Base Transceiver Station) milik salah satu provider (pemilik belum diketahui) di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, kembali menuai polemik. Pembangunan tersebut diduga “curi start” karena dilakukan sebelum kelengkapan perizinan rampung dan resmi diterbitkan.
Meski izin disebut belum lengkap, di lapangan proses pembangunan telah berjalan. Pengecoran pondasi dilaporkan sudah selesai dan kini memasuki tahap pemasangan rangkaian tiang besi tower.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tower tersebut dibangun di atas lahan milik Kepala Dusun II (Kadus Tingkir) yang berlokasi di RT 03 RW 02 Desa Nyamplungsari. Saat ditemui awak media, yang bersangkutan membenarkan bahwa lahannya disewa oleh pihak perusahaan tower.
“Betul, lahan yang disewa untuk pembangunan tower itu milik saya,” ujarnya singkat.
Namun, saat ditanya mengenai kelengkapan perizinan, Kepala Dusun tersebut enggan memberikan penjelasan. Ia menyebut urusan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Desa.
“Soal izin saya tidak tahu, itu urusan Pak Kades. Saya hanya pemilik lahan, MoU saya dengan pihak tower hanya sebatas kontrak sewa lahan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga yang berada dalam radius 50 meter dari titik pembangunan telah menerima kompensasi atau tali asih sebesar Rp1 juta per kepala keluarga.
“Warga sekitar sudah mendapatkan kompensasi Rp1 juta. Soal izin, silakan tanyakan langsung ke Pak Kades,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Petarukan, Syamsul Dewantara, mengaku belum pernah menerima salinan perizinan pendirian tower tersebut. Bahkan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pembangunan menara BTS di Desa Nyamplungsari sebelum mendapat konfirmasi dari media.
“Loh, izinnya sudah diurus belum? Saya saja secara fisik belum melihat kegiatan pembangunan itu, baru melihat dari foto yang dikirim,” ujarnya.
Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan pihak kecamatan sebelum proyek berjalan. Menurutnya, prosedur yang benar adalah melengkapi perizinan terlebih dahulu baru memulai pembangunan.
“Harusnya ditahan dulu sampai semuanya jelas. Jangan sampai terulang miskomunikasi seperti kasus pembangunan tower di Desa Serang sebelumnya,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Forum Perkumpulan Wartawan Peduli Sosial Pemalang menilai pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi yang memadai kepada masyarakat berpotensi melanggar aturan serta menimbulkan konflik sosial.
Menurut forum tersebut, setiap pembangunan infrastruktur wajib mengantongi perizinan sesuai ketentuan pemerintah daerah, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, serta dokumen lingkungan.
“Kalau izinnya belum lengkap, pihak berwenang harus tegas. Aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara,” kata Mas All, salah satu pengurus forum.
Ia menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan sejenis merupakan syarat penting dalam pembangunan tower BTS di kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
AMDAL, lanjutnya, berfungsi untuk mengidentifikasi serta memitigasi potensi dampak negatif, mulai dari polusi visual, kebisingan, hingga gangguan sosial di lingkungan warga.
Forum tersebut juga mendesak Satpol PP Pemalang bersama dinas terkait segera merespons laporan masyarakat dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami paham pentingnya infrastruktur telekomunikasi. Tapi vendor atau pemilik tower wajib tertib administrasi dan patuh pada aturan hukum,” tegas Mas All.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pemalang melalui Kusworo, fungsional DPUTR Pemalang, menyatakan bahwa pihak vendor telah mengurus Informasi Tata Ruang (ITR).
“Sudah mengurus ITR-nya, Mas,” jawab Kusworo melalui pesan singkat, tanpa menjelaskan lebih lanjut terkait izin lainnya.
(Alwi Assagaf & Tim)