Independennews.com | Demak —
Sabtu pagi, (11/10/2025), warga Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, dikejutkan oleh penemuan sesosok jasad pemuda di area lapangan desa. Tubuhnya tergeletak tak bernyawa, dengan luka di beberapa bagian tubuh. Tak ada identitas, tak ada tanda pengenal — hanya pakaian lusuh dan sebuah gitar kecil di sisinya. Sebuah pemandangan sunyi yang menyisakan tanya: siapa dia, dan bagaimana ia berakhir di sana?
Kurang dari 24 jam, misteri itu terpecahkan. Tim gabungan Satreskrim Polres Demak dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pelaku sekaligus motif di balik kematian tragis tersebut. Ironisnya, pelaku bukan orang asing, melainkan teman satu komunitas korban sendiri — sesama anak punk yang selama ini hidup dan mengembara bersama dari kota ke kota.
Dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (15/10), Kasat Reskrim Iptu Anggah Mardwi Pitriyono menjelaskan kronologi singkat yang membawa timnya pada pengungkapan cepat kasus itu.
“Belum genap sehari, tim gabungan dari Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak berhasil mengamankan para pelaku. Ini bukti kesigapan dan profesionalisme anggota kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Iptu Anggah.
Korban diketahui berinisial G, warga Cilacap. Sementara tiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah MS (21) asal Cilacap, MM (19) asal Batang, dan ABH FDA (17) asal Jepara. Mereka berasal dari komunitas jalanan yang sama dan sering berpindah dari satu daerah ke daerah lain untuk mengamen.
Menurut hasil penyelidikan, malam sebelum kejadian mereka berangkat bersama dari Jepara menuju Semarang dengan menumpang truk. Dalam perjalanan, muncul perselisihan ketika MM menuduh G telah mencuri telepon genggam miliknya. Perdebatan berubah menjadi pengeroyokan brutal.
“Korban sempat diinterogasi agar mengakui tuduhan pencurian, namun situasi tak terkendali. Emosi meledak, dan korban dipukuli hingga tak sadarkan diri,” jelas Anggah dengan nada berat.
Saat menyadari korban tidak lagi bergerak, para pelaku panik. Bukannya menolong, mereka memilih meninggalkan korban begitu saja di lapangan Desa Botorejo — tempat di mana esok harinya jasad G ditemukan warga dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Tim Resmob Polres Demak dan Jatanras Polda Jateng kemudian bergerak cepat. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak perjalanan kelompok itu, para pelaku berhasil ditangkap di Terminal Banyumanik, Semarang, hanya beberapa jam setelah penemuan jasad korban.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, serta dua tas berisi pakaian lusuh — sisa kehidupan jalanan yang dahulu menyatukan mereka sebelum akhirnya terpecah oleh kemarahan.
“Total ada enam orang yang kami amankan untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan intensif, tiga di antaranya terbukti terlibat aktif dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tambah Anggah.
Ketiganya kini dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Namun di balik ketegasan proses hukum, tersisa kisah kelam dunia jalanan — tentang pertemanan yang retak, kecurigaan yang berujung kekerasan, dan nasib tragis anak muda yang kehilangan arah.
Seorang warga yang ikut mengevakuasi korban menuturkan dengan suara lirih:
“Kami kira dia cuma tidur di lapangan, biasa anak punk singgah di situ. Tapi pas kami dekati, dia sudah dingin…”
Kini, jasad G telah dimakamkan di kampung halamannya di Cilacap.
Gitar kecil yang dulu menemaninya bernyanyi di jalan kini menjadi barang bukti di kepolisian — simbol bisu dari persahabatan yang berakhir dengan darah dan penyesalan.Kisah ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap berita kriminal, selalu ada sisi kemanusiaan yang terluka. Ada anak muda yang kehilangan arah, dan ada persahabatan yang berubah menjadi tragedi.
Also Read:(Laporan: Ganang – Independennews.com, Demak)