Sumber : Pixabay.com
Kian hari, pelanggaran kode etik oleh pejabat publik makin sering ditemukan. Bukan hal baru jika banyak orang menilai bahwa etika pejabat publik mengalami kemerosotan sehingga praktik seperti KKN tumbuh dengan subur.
Bayangkan, dari tahun 2015-2019, KASN melaporkan tingkat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN terus mengalami peningkatan.
Jika kita bandingkan dengan swasta, ada gap yang cukup terlihat karena pegawai swasta umumnya memiliki kepatuhan lebih tinggi terhadap kode etik profesinya. Tentunya, hal ini memberikan hasil yang berbeda dari segi pelayanan publik yang lebih ramah dan profesional.
Etika Publik
Etika publik sendiri sebenarnya diartikan sebagai sebuah standar yang digunakan untuk memilih dan menilai perilaku yang dilakukan oleh pejabat publik. Penilaian tersebut mengacu pada apakah tindakan yang dilakukan adalah tindakan baik atau sebaliknya dalam hal penyelenggaraan pemerintahan atau administrasi publik (Haryatmoko, 2010).
Bentuk Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat publik umumnya dapat dilihat dari segi integritas, profesionalisme, sinergitas, pelayanan, dan kesempurnaan. Dari sekian banyak daftar pelanggaran tersebut, menariknya, Lili Pintauli yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, termasuk ke dalam salah satu pelanggar kode etik.
Kronologinya diawali dengan laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Lili. Setelah diusut, Lili ternyata menyadari dan mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020, tindakan yang dilakukan Lili termasuk dalam pelanggaran pasal 4 tentang integritas pejabat KPK.
Secara khusus, Dewan Pengawas menyebutkan bahwa Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a dan b karena telah melakukan berkomunikasi dengan Syahrial yang saat itu kasusnya masih diproses dan menekan Syahrial untuk menyelesaikan masalah kepegawaian adik iparnya. Atas apa yang telah diperbuatnya, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40% dari gaji pokok atau senilai 1,8 juta rupiah dan berlaku selama 12 bulan.
Upaya yang Dapat Dilakukan untuk Menginternalisasi Nilai Kode Etik untuk Pejabat Publik
Melihat tingginya angka pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat publik, kami menyarankan beberapa hal untuk setiap instansi agar dapat meningkatkan pemahaman kode etik bagi pegawainya. Hal ini dikenal dengan istilah internalisasi.
Beberapa upaya internalisasi tersebut antara lain:
*Melakukan sosialisasi nilai dan kode etik melalui modul, leaflet, media sosial, dan media lainnya.
*Melakukan penyeleksian dengan ketat selama proses rekrutmen pegawai
*Melakukan pembinaan jiwa korps dan kode etik pada para pejabat secara berkala dan berkelanjutan.
*Melakukan Focus Group Discussion (FGD) supaya pejabat dan pegawai lebih paham mengenai kode etik instansinya.
*Melakukan evaluasi dengan harapan bisa lebih meningkatkan penanaman kode etik.
*Mempertegas aturan dan regulasi yang berkaitan dengan kode etik untuk meningkatkan kepatuhan.
Melalui beberapa langkah internalisasi tersebut, kami berharap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat publik dapat berkurang. Prosesnya memang tidak sebentar, tetapi apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh, alangkah baiknya bila pelayanan publik dapat terlaksana dengan lebih prima tanpa pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Komisi Aparatur Sipil Negara. LKIP KASN 2019. Retrieved December 1, 2021, from https://drive.google.com/file/d/1thObJtRKqg0HD5IImGXbvhw4LoqDVDo-/view
Komisi Aparatur Sipil Negara. LKIP KASN 2018. Retrieved December 1, 2021, from https://drive.google.com/file/d/18JSKcHOYzM0DjXY4k1zoYf8RmXMzDohC/view
Komisi Aparatur Sipil Negara. Angka Pelanggaran Kode Etik ASN Tinggi, KASN Lakukan Pengukuran Indeks Maturitas. Retrieved December 1, 2021, from https://kasn.go.id/id/publikasi/angka-pelanggaran-kode-etik-asn-tinggi-kasn-lakukan-pengukuran-indeks-maturitas
Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi
Sumarto, H.R (2017). Etika Publik Bagi Kepemimpinan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmu Administrasi Publik : Yogyakarta. 2(2), 114-119.
Data Diri Penulis
Nama : Farradisha Octaviany
No. Telp : 087888940762
Alamat : Jalan Permata Timur Raya Blok K-15, Jakarta Timur