IndependenNews.com | MAMUJU – Terkait terjadinya penganiayaan Guru pondok pesantren (ponpes) At-Tanwir Muhammadiyah Mamuju bernama Taufiqul Hidayat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / I / 2025 /SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 16 Januari 2025, Penyidik Satreskrim Polresta Mamuju telah melakukan serangkaian penyelidikan
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan gelar perkara telah ditetapkan perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan
“Telah ditetapkan juga Inisial SR (27) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban Taufiqul Hidayat seorang guru pembina santri di Ponpes At-Tanwir di Mamuju Sulawesi Barat (Sulbar),” kata AKP Reza.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka SR mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara meninju pada bagian wajah korban sebanyak 1 kali,” tambahnya.
Selain itu, AKP Reza, menjelaskan bahwa dari hasil Visum tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah korban akibat penganiayaan oleh tersangka (SR).
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka SR dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan,” terang AKP Reza.
“Terhitung mulai hari ini, tersangka SR kami amankan dan dilakukan penahanan di rutan Polresta mamuju,” tutupnya.