Independennews.com | Medan – Puluhan orang tua siswa SMK Negeri 10 Medan menggelar rapat bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumut mencari kejelasan terkait Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025.
Rapat berlangsung di aula sekolah pada Jumat (7/2/2025) dan dihadiri Kepala Sekolah Julpiner Simanungkalit serta Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah I Sumut, Yafizham Parinduri, S.Sos., M.AP.
Dalam pertemuan tersebut, para orang tua mendesak pihak sekolah agar segera berangkat ke Jakarta untuk mencari solusi atas nasib anak-anak mereka yang terancam gagal mengikuti SNBP akibat kendala administrasi.
Salah satu perwakilan orang tua siswa meminta Kepala Sekolah segera bertindak.
“Kami minta pihak sekolah mewakili orang tua untuk berangkat ke Jakarta hari Minggu ini. Kami butuh kepastian, dan kalau bisa, paling lama hari Selasa kami sudah mendapatkan jawabannya,” ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, Kepala SMKN 10 Medan Julpiner Simanungkalit berjanji akan memperjuangkan hak siswanya agar tetap bisa mengikuti SNBP.
Ia memastikan dirinya akan berangkat ke Jakarta pada Minggu pagi.
“Hari Minggu saya akan berangkat ke Jakarta. Seharusnya tadi pagi saya sudah berangkat, tapi karena rapat dengan Bapak dan Ibu sekalian, maka saya tunda. Kita harus berjuang bersama agar anak-anak bisa tetap ikut SNBP,” tegasnya.
Di sisi lain, Kacabdis Wilayah I Sumut Yafizham Parinduri menegaskan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi terbaik agar siswa SMKN 10 Medan tetap bisa mengikuti SNBP.
“Ikuti dulu prosedurnya, kami akan berusaha agar hasilnya lebih baik untuk siswa-siswa SMK Negeri 10 Medan,” katanya.
Sementara itu, Kabid SMK Disdik Sumut Suhendri mengungkapkan bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di SMK Negeri 10 Medan, tetapi juga di beberapa SMA dan SMK lain di Sumut.
Menurutnya, kegagalan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) menjadi penyebab utama.
Disdik Sumut telah mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, di antaranya:
1. Mengirim surat ke Kementerian Pendidikan Tinggi pada 4 Februari 2025 untuk meminta pembukaan kembali aplikasi PDSS.
2. Memerintahkan kepala sekolah yang mengalami kendala untuk membuat permohonan resmi dan mendatangi panitia penerimaan mahasiswa baru di Jakarta.
3. Jika upaya tersebut gagal, sekolah diminta membantu siswa mengikuti jalur PTKIN (UIN, IAIN) dan memberikan bimbingan untuk UTBK.
4. Memanggil kepala sekolah yang lalai dalam pengisian PDSS dan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
5. Mengevaluasi operator sekolah yang bertanggung jawab dalam pengisian PDSS.Menurut Suhendri, ini merupakan pertama kalinya kegagalan pengisian PDSS menyebabkan siswa tidak bisa mengikuti SNBP di Sumut.
“Sebelumnya, kejadian seperti ini belum pernah terjadi. Masalah ini juga muncul di beberapa provinsi lain di Indonesia. Kami qsedang melakukan pendalaman, dan jika ditemukan kelalaian, akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sehari sebelum rapat tersebut, para siswa SMKN 10 Medan bersama orang tua sempat menggelar aksi protes di halaman sekolah. Siswa-siswi menuntut solusi atas polemik yang mengancam kelangsungan pendidikan anak-anak mereka melalui jalur SNBP 2025.
Hingga kini, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Sumut masih terus berupaya mencari jalan keluar agar para siswa tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi. (**)