Independennews.com | Solo — Suara gamelan lembut mengiringi suasana pembukaan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025), di Ballroom Hotel Solia Zigna Laweyan, Solo.
Acara yang digelar oleh Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah ini resmi dibuka oleh Ketua Komisi B DPRD Jateng, Sri Hartini, S.T., yang menegaskan pentingnya regulasi pariwisata yang berpihak pada masyarakat dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga menumbuhkan sektor pariwisata agar lebih inklusif, memberdayakan masyarakat, dan berdaya saing tinggi,” ujar Sri Hartini dalam sambutannya.
Ia menambahkan, pariwisata Jawa Tengah memiliki potensi besar yang harus dikelola secara terintegrasi—mulai dari desa wisata hingga industri kreatif.
“Jawa Tengah kaya akan warisan budaya, sejarah, dan alam. Namun yang lebih penting, pariwisata harus menjadi sumber kesejahteraan, bukan sekadar angka statistik,” imbuhnya.
Uji publik ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku pariwisata, pengusaha, perwakilan dari 35 kabupaten/kota, hingga akademisi dan komunitas kreatif. Mereka duduk dalam satu forum dialog terbuka untuk membahas arah baru penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Tengah.
Sekretaris Komisi B DPRD Jateng, Sholeha Kurniawati, yang turut memimpin jalannya diskusi, menyebut bahwa masukan dari peserta sangat konstruktif.
“Masukannya luar biasa, terutama terkait sertifikasi dan peningkatan kualitas SDM pariwisata. Setelah uji publik ini, kami berharap evaluasi dari Kemendagri bisa segera rampung. Namun memang, kita masih menunggu pembaruan Undang-Undang Kepariwisataan,” katanya.
Menurut Sholeha, kehadiran Perda nantinya akan memperkuat posisi masyarakat dan pelaku usaha lokal dalam mengembangkan potensi wisata di daerah masing-masing.
“Pariwisata itu industri tanpa polusi. Dampak ekonominya berlapis—dari UMKM kuliner, perhotelan, hingga kerajinan tangan dan e-craft. Semua bisa bergerak bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Jawa Tengah memang telah memiliki Perda Desa Wisata, namun belum ada regulasi yang mengatur penyelenggaraan pariwisata secara menyeluruh.
“Raperda ini akan menyatukan dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini. Jadi, inilah pijakan utama bagi pengelolaan pariwisata di tingkat provinsi,” tambahnya.
Dari sisi pemerintah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menilai bahwa Raperda ini merupakan kebutuhan mendesak.
“Selama ini regulasi kita masih parsial. Memang sudah ada Perda Desa Wisata (2019) dan Perda Pramuwisata (2011), tetapi belum ada yang mengatur penyelenggaraan pariwisata secara utuh,” jelasnya.
Masrofi juga menyoroti perubahan konteks hukum dan kebijakan nasional.
“Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009 sudah cukup lama, sementara Undang-Undang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali berubah. Maka daerah perlu menyesuaikan agar pelaksanaan kepariwisataan tetap selaras dengan arah pembangunan nasional,” ungkapnya.
Raperda ini nantinya akan menjadi Perda pertama di Jawa Tengah yang secara komprehensif mengatur penyelenggaraan kepariwisataan. Kabupaten dan kota diharapkan menjadikannya acuan utama dalam menata kebijakan dan pengembangan sektor wisata daerah.
Menjelang sore, diskusi ditutup dengan rangkaian catatan penting dari peserta — mulai dari perlindungan bagi pelaku UMKM wisata, insentif bagi desa wisata, hingga dorongan promosi digital dan sertifikasi tenaga kerja pariwisata.
Suasana akrab dan partisipatif menggambarkan semangat baru: bahwa membangun pariwisata bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga tentang manusia dan kebudayaan yang menjadi jantungnya.
Di luar ruang rapat, aroma kopi khas Laweyan menemani langkah para peserta yang pulang membawa harapan—lahirnya sebuah Peraturan Daerah yang bukan sekadar dokumen, melainkan fondasi bagi pariwisata Jawa Tengah yang beretika, berkeadilan, dan berkelanjutan.
(Ganang)