Menyoroti Tantangan Besar Pertukaran Informasi Pajak Otomatis

Penulis : Anggi Maydiana, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia 2019


Pertukaran informasi perpajakan secara otomatis atau yang biasa disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan akses pertukaran informasi keuangan antar negara dalam bidang perpajakan yang dilakukan secara otomatis, periodik, dan juga berkesinambungan.

AEoI merupakan program pertukaran informasi atas informasi Wajib Pajak yang dilakukan oleh negara asal ke negara tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai residen pajak. Indonesia menetapkan standar global pelaksanaan AEoI secara resiprokal berdasarkan CRS mulai September 2018.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan hingga saat ini sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan AEoI di Indonesia. Indonesia telah menerima informasi keuangan dari 82 yurisdiksi di tahun 2020. Berdasarkan data DJP, hingga akhir Desember 2020, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 sudah mencapai 78% dimana pencapaian tersebut meningkat dari tahun lalu dan hampir memenuhi target.

Pelaksanaan AEoI di Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak seiring dengan penerimaan pajak. Di tengah kondisi yang kurang menentu, serta kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk membiayai APBN, maka sudah sewajarnya pemerintah mulai mengoptimalkan data AEoI. Selain berpeluang besar, tentu saja dalam pelaksanaannya, AEoI juga memiliki banyak hambatan dan tantangan, terlebih Indonesia merupakan negara berkembang yang terus berupaya untuk memenuhi standar global pertukaran informasi perpajakan antarnegara.

  1. Tuntutan Timbal Balik Pertukaran Informasi (Reciprocity)
    Dalam pelaksanaan AEoI, salah satu persyaratan yang ditetapkan, yaitu adanya timbal balik pertukaran informasi yang memadai sesuai standar global. Hal ini menunjukkan bahwa jika suatu negara menerima informasi secara otomatis, maka negara tersebut perlu membalas budi kepada negara lain yang mengirim informasi. Akibatnya dalam hal ini, suatu negara tidak diharuskan untuk memberikan informasi kepada negara mitranya jika mitra tersebut tidak dapat memperoleh dan memberikan informasi serupa sebagai imbalannya menurut hukum dan administrasinya. Memang pada dasarnya, prinsip timbal-balik yang setara tersebut merupakan kesepakatan yang adil, namun di sisi lain, dapat membebankan sebagian negara berkembang, termasuk Indonesia untuk berpartisipasi dalam sistem AEoI. Indonesia diharuskan untuk menjalani prioritas ulang besar-besaran dan upaya cepat untuk menerapkan sistem yang diperlukan yang memungkinkan untuk menyediakan informasi secara otomatis kepada mitra perjanjiannya untuk memenuhi kondisi timbal balik standar.
  2. Perbankan Cenderung Resisten terhadap Akses Data. Data keuangan merupakan informasi yang sangat sensitif sehingga untuk mengungkapkannya perlu adanya jaminan bahwa otoritas pajak tidak akan membocorkan atau mempergunakan informasi tersebut selain untuk keperluan perpajakan. Pemerintah Indonesia telah membenahi regulasi dan menyiapkan aturan teknis melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang mengatur penerobosan kerahasiaan bank. Namun sayangnya, masih terdapat pihak perbankan masih cenderung resisten terhadap akses data nasabah untuk tujuan perpajakan. Pihak perbankan berpendapat bahwa data nasabah merupakan sesuatu yang sifatnya sangat rahasia dan menegaskan bahwa resistensi mereka dalam membuka data nasabah untuk tujuan perpajakan cukup beralasan dan didasarkan UU Perbankan
  3. Kurangnya Teknologi yang Mendukung AEoI
    Sebagai salah satu anggota negara G20, Indonesia telah berkomitmen melalui adaptasi sistem Standard Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters yang telah diberlakukan pada tahun 2018 lalu. Fokus utama dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, yaitu adanya output suatu basis data yang sistematis dan jangkauan berskala global. Sejalan dengan program tersebut, maka pemerintah harus memiliki suatu sistem basis data yang memadai agar dapat dipertukarkan dengan negara lainnya. Teknologi informasi yang dimiliki oleh suatu negara harus memenuhi standar kerahasiaan dan pengamanan (confidentiality and safeguard). Dalam rancangannya, AEoI disusun oleh negara anggota OECD, kumpulan negara-negara maju yang telah memiliki sistem administrasi dan infrastruktur yang maju. Akibatnya, terdapat anggapan bahwa standar yang disusun kurang memihak negara berkembang, terutama dalam hal kesiapan teknologi yang diperlukan pelaksanaan AEoI (Panayi, 2016). Hal ini bukan hal mudah bagi negara berkembang, terutama Indonesia karena adanya keterbatasan infrastruktur. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara berkembang memerlukan waktu, biaya yang besar, dan sumber daya yang berkualitas untuk dapat bersanding dengan kemampuan negara maju dalam pertukaran informasi perpajakan secara otomatis.
  4. Rumitnya Konversi Data Penerimaan Pajak
    Belakangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang semula cukup pede, justru kebingungan untuk menindaklanjuti data atau informasi perpajakan yang diperoleh dari ratusan yurisdiksi mitra. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam paparannya beberapa waktu lalu mengungkapkan keluh kesah terkait banyaknya tantangan untuk menindaklanjuti data AEoI.
    “Sayangnya, terdapat sebagian besar data yang diperoleh dari yurisdiksi mitra tak dilengkapi NPWP, alamat lengkap atau rumah di luar negeri, dan nama pemegang rekening tidak ditemukan, cuma mencakup data keuangan saja,” ujar Suryo.
    Selain itu, menurutnya, data yang diperoleh oleh DJP juga tidak mencakup data properti dan investasi dalam bentuk mata uang kripto. Menteri Keuangan mengklaim sudah mengantongi banyak data keuangan sejak 2018 melalui AEoI, namun sayangnya, data-data keuangan tersebut tak serta merta langsung bisa dikonversikan ke penerimaan pajak. Otoritas pajak perlu melewati beberapa proses verifikasi yang cukup rumit dan panjang. Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Pajak, dana yang berhasil dihimpun melalui AEoI di Indonesia sejak 2018, sebanyak Rp 2.742 triliun dari yurisdiksi partisipan (inbound) dan Rp 3.574 triliun dalam negeri. Selain itu, masih terdapat kurang lebih 5 triliun rupiah dari penyandingan saldo keuangan dengan harta setara kas yang masih dalam kategori proses verifikasi yang rumit. Maka dari itu, pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan sistem standar global pertukaran informasi pajak otomatis, agar peluang penerimaan pajak tersebut bukan hanya menjadi angin segar semata.

Harapannya, dengan dilaksanakannya AEoI ini dapat mencegah penghindaran pajak, pengelakan pajakk, dan/atau mendapatkan informasi terkait wajib pajak serta peluang penerimaan pajak yang sanat besar. Namun, pemerintah juga perlu mengatasi adanya tantangan-tantangan besar yang dihadapi. Salah satu solusi yang mungkin disarankan oleh Tax Justice Network terkait tuntutan timbal balik adalah staged reciprocity atau ‘timbal balik bertahap’. Hal ini dilakukan dengan mengesampingkan persyaratan timbal balik untuk negara-negara berkembang pada tahap awal yaitu, standar awalnya akan fokus pada transfer informasi, bukan pertukaran informasi dengan negara berkembang. Negara-negara berkembang akan diberikan tenggang waktu tertentu untuk membangun kapasitas mereka untuk akhirnya memenuhi persyaratan timbal balik.

Indonesia perlu mengembangkan kapasitas untuk menangani pertukaran informasi secara otomatis. Oleh karena itu, dukungan material dan teknis dari OECD sangat dibutuhkan untuk membantu negara-negara berkembang, seperti Indonesia untuk mendapatkan manfaat dari sistem pertukaran otomatis, seperti pelatihan, infrastruktur TI dan bantuan dengan perubahan hukum dan peraturan. Selain itu, perlunya jaminan atas kerahasiaan data dan informasi perbankan yang terperinci mengenai mekanisme pengenaan sanksi bagi lembaga jasa keuangan yang tidak patuh.


Sumber Referensi:
Darmanti, R. M., & Mangkan, D. (2020). The Implementation of Automatic Exchange of Information As a Tool To Tackle Offshore Tax Evasion: an Experience From Indonesia. Scientax, 2(1), 100–122. https://doi.org/10.52869/st.v2i1.61
Febyani, Y. M., & Widodo, J. (2020). Peran AEoI Dalam Keterbukaan Informasi Pajak Untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 2(2), 147-159.
OECD. (2018). Implementation Handbook: Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters (Second). Diakses melalui https://www.oecd.org/tax/exchange-of-tax-information/implementationhandbook-standard-for-automatic-exchange-of-financial-account-informationin-tax-matters.htm
Suwiknyo, E. (2021). ‘Cakap Angin’ Pertukaran Informasi Perpajakan. Diakses melalui https://hisconsulting.co.id/id/cakap-angin-pertukaran-informasi-perpajakan.
Tax Justice Network (2014). Tax Justice Network, OECD’s Automatic Information Exchange Standard: A water-shed moment for fighting offshore tax evasion. Diakses melalui http://www.internationaltaxreview.com/pdfs/TJN2014_OECD-AIE-Report.pdf

You might also like