Mediasi Gagal, Perkara Bantahan Ke PT BNI Cabang Batam Lanjut Ke Persidangan

Foto : Theresia Manek (tengah) bersama kuasa hukumnya, Richardo H Simbolon dan Nasrul

IndependenNews.com, Batam | Theresia Manek bersama suaminya Stefanus Hary Ifandi mengajukan gugatan ke PT BNI Cabang Batam atas perbuatan melawan hukum (PMH) ke Paniteraan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau.

Pengajuan gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor perkara 187/Pdt.Pth/2022/PN Batam pada Senin, 08/08/2022 lalu. Theresia sebagai pembantah 1 dan suaminya, Stefanus sebagai pembantah 2 menunjuk Richardo H Simbolon dan Nasrul sebagai kuasa hukumnya.

Richardo mengatakan, perkara tersebut sudah menjalani proses mediasi sebanyak 3 (tiga) kali. Namun proses mediasi tersebut tidak berjalan mulus hingga mediasi yang ketiga yang digelar pada Selasa, (16/08/2022) lalu.

Richardo menjelaskan penyebab gagalnya mediasi tersebut dikarenakan pihak PN Batam tidak dapat menghadirkan terbantah 1 atas nama Ridwan dan terbantah 2 yakni PT BNI cabang Batam secara principal beserta kuasa hukumnya.

“Padahal sesuai Perma nomor 1 tahun 2006, menyatakan bahwa mediasi harus dihadiri oleh principal beserta kuasa hukumnya,” ucap Richardo saat diwawancarai di sekitaran Batam Center, Selasa (18/08/2022).

Oleh karena itu, Richardo mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum tersebut ke proses persidangan pada Kamis, (25/08/2022) mendatang. (SOP).

You might also like