IndependenNews.com, Taput | Loksa Bey Situmeang seorang Keturunan Raja Naipospos melaporkan MS ke Polres Tapanuli Utara, laporan tersebut terkait dugaan penggunaan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT) palsu untuk melakukan penebangan hutan pinus yang berada di Dolok Imun Desa Hutaraja Hasundutan, Kec. Sipoholon, Kab. Tapanuli Utara (Taput), Sumut.
Baca Juga : Kerusakan Hutan Dolok Imun, Kementerian Kehutanan Diminta Tangkap Pelaku Penggundulan Hutan Dolok Imun
Kepada media Selasa (24/7/2023) Loksa menyampaikan, dalam penerbitan SKPT oleh Kepala Desa harus disertai dengan minimal 4 saksi-saksi dan tapal batas tanah dari pemilik tanah atau sempadan. Namun dalam SKPT yang dimiliki oleh MS tidak disertai dengan Saksi-saksi juga tapak batas tanah.
Baca Juga : Penebangan Hutan Marak, Belasan Hektar Kaki Gunung Dolok Martimbang Gundul
“Harus memiliki saksi minimal 4 orang, minimal batas sungai, minimal batas sawah,”ujar Loksa sembari menunjukkan contoh SKPT yang diduga palsu.
Menurut Loksa, selama ini MS hanya menggunakan Global Positioning System(GPS) atau titik koordinat sebagai dasar penerbitan oleh kepala Desa Hutaraja Hasundutan.
Baca Juga : MS Disebut Dalang Penebangan Ilegal di Dolok Imun
Loksa juga mengtakan laporan yang sampaikan ke Polres Taput didukung dengan bubuhan tanda tangan dari ratusan warga dusun Simarpinggan, Desa Hutaraja Hasundutan.
Sementara Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasi Humas Ipda B.Gultom membenarkan laporan tertulis dari Loksa Bey Situmeang pada Senin (24/7/2023).
Dikatakan Kasi Humas, laporan tersebut akan ditelusuri dari mana sumbernya dan siapa yang membuat SKPT tersebut, untuk memastikan apakah benar ada SKPT yang diduga Palsu
“Laporan tersebut akan kita telusuri dari mana sumbernya dan siapa yang membuat surat keterangan kepemilikan tanah tersebut. Ini untuk memastikan apakah benar ada SKPT yang diduga palsu atau tidak,”jawab Kasi Humas melalui aplikasi WA
(Maju Simanungkalit)