Literasi Ekonomi Syariah: Wakaf Uang sebagai Solusi Ekonomi Berkelanjutan Dibahas di UNP

Independennews.com | Padang – Universitas Negeri Padang (UNP) melalui UPT Halal Center kembali menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Literasi Ekonomi Syariah”, kali ini mengangkat tema “Wakaf Uang: Solusi Ekonomi Berkelanjutan”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. H. M. Ridho Nur, Lc., MA., dosen UIN Imam Bonjol Padang sekaligus Dewan Syariah Lembaga Nazir Wakaf Sumbar, pada Senin (18 Maret 2025).

Dalam pemaparannya, Dr. Ridho Nur menegaskan bahwa wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang sangat potensial namun belum dimanfaatkan secara optimal.

“Wakaf bukan sekadar produk finansial, melainkan bagian dari sunnah yang memiliki dampak besar dalam pembangunan ekonomi umat,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa wakaf memiliki karakteristik istimewa, seperti tidak boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, atau diagunkan, sehingga menjamin kesinambungan nilai manfaatnya.

Dr. Ridho juga mencontohkan kesuksesan pengelolaan wakaf di berbagai belahan dunia, seperti Universitas Al-Azhar di Kairo, Hotel Utsman bin Affan di Madinah, hingga Tower Zamzam di Mekah, yang seluruhnya dibiayai dan dikelola melalui skema wakaf.

“Untuk mengelola wakaf secara profesional dan berkelanjutan dibutuhkan kompetensi di bidang syariah, regulasi, dan bisnis,” tambahnya.

Dalam diskusi, dibahas pula urgensi sertifikasi bagi para nazhir (pengelola wakaf) untuk membangun kepercayaan publik, serta pentingnya pemahaman terhadap perbedaan antara “wakaf uang” dan “wakaf dengan uang”. Ia juga menyinggung peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam memperkuat tata kelola wakaf di Indonesia.

Acara ini menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan UNP, hingga perwakilan instansi seperti PT Jamkrida Sumbar, Bank Nagari, dan para guru serta masyarakat umum. Para peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar strategi efektif pengelolaan wakaf yang adaptif terhadap zaman.

Salah satu topik penting yang mencuat adalah potensi wakaf di kalangan Generasi Z, yang selama ini lebih familier dengan produk perbankan dibandingkan instrumen wakaf.

“Ekonomi syariah itu bukan hanya bank. Wakaf adalah instrumen luar biasa yang bisa memberdayakan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Dr. Ridho.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah mengakomodasi wakaf benda bergerak, termasuk uang. Wakaf uang ini dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kegiatan ibadah, tetapi juga untuk pembangunan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

“Nazhir harus berbentuk badan hukum agar pengelolaan wakaf bisa berlangsung profesional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara UNP, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumbar. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan literasi masyarakat mengenai ekonomi syariah, khususnya wakaf uang, serta mendorong partisipasi aktif dalam membangun ekonomi berbasis wakaf.

(Dioni)

You might also like