Pemprov dan DPRD Sumut Sepakati KUA-PPAS R-APBD 2025 dan Perubahan APBD 2024

Kesepakatan KUA dan PPAS untuk Rancangan APBD tahun 2025 serta Perubahan APBD tahun 2024 dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Jumat (23/8/2024). (Dok. Humas Pemprovsu)

Independennews.com | Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD Sumut menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Rancangan APBD tahun 2025 serta Perubahan APBD tahun 2024.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, pada Jumat (23/8/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dan Ketua DPRD Sumut, Sutarto, menandatangani Nota Kesepakatan sebagai tanda persetujuan.

Wakil DPRD Sumut, Rahmsyah Sibarani, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi, Forkopimda, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut turut menyaksikan penandatanganan.

Pemprov Sumut dan DPRD Sumut telah menetapkan bahwa KUA PPAS R-APBD 2025 akan difokuskan pada prioritas belanja daerah serta rencana kegiatan yang sejalan dengan program pemerintah, termasuk di dalamnya tambahan penghasilan bagi ASN.

“Susunan ini dibuat sebagai prioritas yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD 2025, sesuai dengan kesepakatan antara DPRD Sumut dan Pemprov Sumut,” jelas Sekretaris DPRD, Zulkifli, saat membacakan hasil rapat KUA PPAS di Ruang Paripurna DPRD Sumut.

Sementara itu, Perubahan APBD (P-APBD) 2024 akan meliputi penyesuaian terhadap asumsi-asumsi dasar, perubahan kebijakan pendapatan, dan biaya belanja daerah.

Penyesuaian itu juga mencakup kemungkinan perubahan pada tambahan penghasilan ASN sesuai dengan dinamika yang terus berkembang. (*)

You might also like