KPU Medan Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024

Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan No. 37 Medan (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Pengumuman dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan harus memenuhi syarat minimal 76.693 suara sah.

Pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37, Medan. Waktu pendaftaran adalah sebagai berikut:

• Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB

• Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00-16.00 WIB

• Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00-23.59 WIB

Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

• Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.

• Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

• Berusia paling rendah 25 tahun.

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Tidak pernah terpidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali dengan ketentuan tertentu.

• Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

• Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

• Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

• Tidak pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama dua periode masa jabatan yang sama.

• Berhenti dari jabatan publik jika mencalonkan diri.

Selain persyaratan umum, calon juga tidak boleh memiliki catatan sebagai mantan terpidana bandar narkoba atau terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Mereka yang berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau Kepala Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan permohonan akses Silon kepada KPU Kota Medan. Mereka juga harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung serta mengajukan permohonan pembukaan akses Silon dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

Informasi lebih lanjut, KPU Kota Medan membuka layanan helpdesk pencalonan melalui email tekmas.kpukotamedan@gmail.com atau WhatsApp ke nomor 081370599449 (Fatimah Hanim), 081361521272 (Sondang Sherly Agustina), dan 081262493836 (Aci).

Pengumuman dikeluarkan di Medan tanggal 24 Agustus 2024 oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, distempel serta ditandatangani. (tbs)

Info lengkap dan Link download :

https://bit.ly/PuPendaftaranPaslonMedan2024

You might also like