IndependenNews.com, Banyuwangi | Pelaksanaan Proyek Pavingisasi pasar Rogojampi terkesan tabrak aturan, pasalnya kegiatan itu sudah dikerjakan, sementara kegiatan untuk APBD tahun anggaran 2022 belum diluncurkan sampai saat ini.
Bahkan, kegiatan proyek pavingisasi itu tidak sesuai dengan papan nama kegiatan.
Menurut salah satu pedagang pasar Rogojompi, Taufik mengatakan kalau proyek Pavingisasi ini tidak sesuai dengan papan nama kegiatan proyek.
“Dalam papan nama proyek tertera kegiatan pemeliharaan gedung tempat kerja pasar Rogojampi, gak sesuai wes mas,”ujar Taufik , pada media, Sabtu 2/4/2022.
Senada dengan peryataan Taufik, Ketua FRB, Irfan Hidayat, SH.MH mengatakan, Pelaksanaan Proyek Pavingisasi Pasar Rogojampi ini terkesan tabrak aturan. Pasalnya, kegiatan Proyek APBD untuk anggaran tahun 2022 belum diluncurkan, tapi kegiatan proyek sudah dikerjakan.
“Proyek Pavingisasi yang ada dipasar Rogojampi terkesan menabrak aturan karena mendahului Surat Perintah Kerja (SPK), padahal anggaran APBD tahun 2022 belum diluncurkan, tapi proyek sudah dikerjakan, lantas pakai dasar apa dipakai untuk proyek itu,” ujar Irfan.(2/4)
Tak hanya itu, ia bahkan mengungkapkan bahwa kegiatan proyek pavingisasi pasar Rogojompi dikerjakan tidak sesuai dengan apa yang tertera di papan nama.
“Yang dikerjakan Pavingisasi tapi yang tertera pada papan nama kegiatan pemeliharaan bangunan gedung di tempat kerja pasar Rogojampi. Aanggaran nya juga jauh beda, proyek Pavingisasi dengan pagu Rp 80 juta an, tetapi yang tertera Rp 185.654.000, hal itu sangat berpotensi merugikan uang negara,” terang Irfan.
Irfan menambahkan, terkait pelaksanaan Proyek Pavingisasi Pasar Rogojompi ini, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada pihak pasar, namun jawaban yang mereka terima dari pihak pasar tidak mengetahui adanya proyek tersebut.
“Begitu ada keraguan terkait pelaksanaan proyek pavingisasi pasar Rogojompi ini, saya langsung mengkonfirmasi proyek tersebut kepada pihak pasar, mereka tidak tau menau terkait pelaksanaan proyek ini,”kata Irfan
Untuk lebih jelasnya seperti apa sebenarnya pelaksanaan Proyek Pavingisasi ini, tambahnya, kami akan menindaklanjuti kaitannya proyek ini ke pihak dinas terkait dan akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum jika melanggar hukum,”Pungkas Irfan.
Hingga berita ini diunggah, media ini masih mencoba untuk konfirmasi kepada pihak terkait untuk konfimasi (Har)