IndependenNews.com, Blitar | Sebagai wujud pelaksanaan peraturan UU Nomor 5 Tahun 1960, tentang pelaksanaan ketentuan undang undang agraria, Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar, mengangkat sumpah Panitia Ajudikasi Dan Satuan Tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), belum lama ini, bertempat di Balai Kota Kusumo Wicitro.
Pelaksanaan pelantikan panitia Ajudiksi dan Satuan tugas PTSL oleh BPN Kota Blitar, dihadiri oleh Wali Kota Blitar Santoso, didampingi Plt Kepala BPN Kota Blitar Sukidi beserta jajaran, Forkopimda Kota Blitar, Forkopimcam serta undangan lainnya.
Wali Kota Blitar Santoso dalam kesempatan itu mengatakan, program PTSL merupakan program yang strategis yang memiliki dua manfaat. Sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang pertama, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum untuk melindungi masyarakat tentang kepemilikan tanah.
“Dengan memiliki sertifikat tanah masyarakat dapat nyaman dalam menjalankan usahanya disisi lain juga bisa memanfaatkan sertifikat tersebut untuk menambah modal usaha,”ucapnya.
Santoso menambahkan, keberadaan petugas PTSL sangat penting untuk menyelesaikan target dari BPN dimana target tahun 2022 sebanyak 3300 pengukuran ditambah sisa bidangan tahun 2017-2020 sebanyak 2792 sehingga totalnya 6092.
Harapannya segera tuntas sehingga Kota Blitar menjadi Kota lengkap pertama di Jawa Timur
“Mudah mudahan tahun ini kota Blitar bisa realisasi diangka 6092. Kalau semuanya selesai, Kota Blitar akan menjadi kota lengkap. Sehingga kota Blitar menjadi Kota lengkap pertama di Provinsi Jawa Timur,” ungkap Santoso.
Plt Kepala BPN Kota Blitar Sukidi mengungkapkan, pelantikan panitia Ajudiksi dan Satuan tugas PTSL ini merupakan intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh wilayah Indonesia.
“Sekitar 6.092 bidang tanah di Kota Blitar masih belum bersertifikat pada 2022. Dari total itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar menargetkan ada 3.300 bidang tanah ikut program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun ini. Dan 2792 merupakan sisa bidangan tahun 2017-2020,” ungkapnya.
Sukidi menjelaskan, bidang tanah yang sudah pengukuran akan diselesaikan juga tahun ini.
Dikatakannya, biaya penerbitan sertifikat program PTSL sebesar Rp 125.000 per bidang tanah.
“Anggaran itu sudah ditanggung oleh pemerintah. Anggaran itu di luar biaya pembelian patok, materai, dan keperluan lain. Biaya pembelian materai dan patok dibebankan kepada pemohon sertifikat program PTSL,”pungkasnya. (Adv/kmf)