INDEPENDENNEWS.COM | PEMALANG – Kementerian Dalam Negeri memberikan asistensi terkait regulasi baru Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum kepada Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Kegiatan asistensi tersebut digelar di Ruang MA Telaga Gede Kantor Perumda Air Minum Tirta Mulia, Sabtu (22/11/2025), sebagai langkah memperkuat tata kelola dan memastikan penyesuaian kelembagaan serta kepegawaian sesuai aturan terbaru.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mulia, Moch Arief Setiawan, menegaskan pentingnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sebagai fondasi pembenahan manajemen SDM di BUMD air minum.
“Permendagri ini merupakan regulasi yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan pengelolaan SDM PDAM yang profesional,” ujar Moch Arief Setiawan.
Ia berharap aturan baru tersebut menjadi pedoman kuat dalam memperkuat kelembagaan perusahaan.
“Dengan regulasi ini, diharapkan ada kepastian hukum, standarisasi pengelolaan SDM, serta dorongan bagi terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional,” tambahnya.
Menurutnya, asistensi dari Kemendagri membuka ruang bagi jajaran PDAM untuk memahami secara rinci substansi regulasi sekaligus menyusun langkah-langkah implementatif.
“Kami diberikan kesempatan mendalami isi permendagri ini dan mengidentifikasi langkah konkret agar penerapannya semakin baik,” ujarnya.
Arief juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat internal Perumda Tirta Mulia atas kesiapan dalam menyambut aturan baru tersebut.
“Saya mengapresiasi kinerja rekan-rekan. Setiap ketentuan dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 ini harus diimplementasikan dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi perusahaan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa asistensi Kemendagri menjadi momentum penguatan komitmen untuk membangun perusahaan yang unggul.
“Kami ingin memperdalam pemahaman untuk mewujudkan BUMD Air Minum yang profesional, berintegritas, berdaya saing, serta berpegang pada prinsip tata kelola yang baik—efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas,” tegasnya.
Pemkab Pemalang: Perlu Penyesuaian Perda, Perbup, dan SOP
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Pemalang, Agus Ikmaludin, menegaskan bahwa Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 menggantikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007. Dengan perubahan tersebut, seluruh aturan turunan di daerah perlu disesuaikan.
“Permendagri 23 Tahun 2024 adalah pengganti aturan sebelumnya. Karena itu, jajaran PDAM Pemalang harus melakukan penyesuaian,” jelas Agus.
Penyesuaian itu mencakup Perda, Perbup, hingga SOP internal yang masih mengacu pada regulasi lama.
“Jika perlu dilakukan perubahan Perda, maka bisa diusulkan pada Perubahan APBD 2026 agar segera disesuaikan,” tambahnya.
Agus meminta agar tindak lanjut dilakukan secepatnya setelah asistensi rampung.
“Bentuk tim khusus untuk menindaklanjuti asistensi dan pastikan seluruh penyesuaian mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Dengan penyesuaian ini diharapkan kinerja PDAM Pemalang meningkat,” ujarnya.
Kemendagri: PDAM Harus Kejar Target Layanan Nasional 100% Tahun 2045
Perwakilan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Budi Ernawan, menegaskan bahwa semangat utama Permendagri 23/2024 adalah penataan ulang landasan pendirian dan pengelolaan BUMD Air Minum.
“PDAM adalah perusahaan yang basisnya benefit, bukan profit. Yang paling penting adalah peningkatan kualitas pelayanan,” tegasnya.
Namun ia menyoroti capaian PDAM Pemalang yang masih tertinggal dari target nasional.
“Target nasional pada 2045 adalah 100% pelayanan infrastruktur perpipaan. Saat ini posisi kita baru sekitar 20%,” jelasnya.
Budi menyebut bahwa regulasi baru ini disusun untuk memperkuat kinerja BUMD air minum agar lebih sehat dan profesional.
Ia juga mengingatkan bahwa cakupan pelanggan PDAM Pemalang masih dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta dan pelanggan 60 ribu, cakupan pelayanan harusnya bisa digenjot mendekati 100%,” ujarnya.
“Jika optimal, perusahaan ini bisa menjadi tulang punggung PAD sekaligus memperkuat pelayanan publik di sektor air minum,” pungkasnya.
Dengan terlaksananya asistensi ini, Perumda Air Minum Tirta Mulia diharapkan dapat mempercepat penyesuaian regulatif, meningkatkan kapasitas SDM, serta memperkuat manajemen menuju pelayanan air minum yang semakin profesional, modern, dan berdaya saing. *** (Alwi Assagaf)