Independennews.com | Kota Tegal – Operasi Patuh Candi 2025 yang berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Tegal Kota resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) pukul 24.00 WIB. Selama pelaksanaan operasi, ribuan pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh petugas.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota, AKP Suyit Munandar, mengungkapkan bahwa total sebanyak 1.631 pelanggaran tercatat selama operasi berlangsung.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.121 pelanggar dikenai sanksi tilang, baik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun tilang manual. Sebanyak 365 pelanggar ditindak melalui ETLE, sementara 756 lainnya ditilang langsung oleh petugas di lapangan,” ujar AKP Suyit, Senin (28/7/2025).
Selain sanksi tilang, pihak kepolisian juga memberikan teguran lisan kepada 510 pelanggar sebagai bentuk pendekatan humanis dan edukatif.
AKP Suyit menambahkan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. Pelanggaran lainnya melibatkan penumpang dan pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
“Baik pengemudi maupun penumpang kendaraan penumpang masih banyak yang abai terhadap penggunaan safety belt,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa meskipun operasi telah usai, pembinaan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas akan terus dilaksanakan secara rutin.
“Operasi boleh selesai, tapi pengawasan dan edukasi akan tetap kami lanjutkan. Budaya tertib berlalu lintas harus terus dibangun demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Suherman)