Independennews.com | Kendal– Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Rabu (30/4/2025), dan dibuka langsung oleh Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.
Dalam sambutannya, Bupati Dyah menyampaikan apresiasi kepada Desa Ngampel Wetan, Kecamatan Ngampel, yang menjadi desa pertama di Kendal yang telah melunasi PBB-P2 Tahun 2025 pada 27 April lalu.
“Ini merupakan langkah positif dan patut menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. Semoga prestasi ini segera diikuti oleh 285 desa/kelurahan lain di Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Bapenda Kendal menargetkan pendapatan dari sektor PBB-P2 sebesar Rp55 miliar pada tahun 2025. Hingga saat ini, capaian realisasi baru mencapai 14,91 persen. Bupati menegaskan bahwa tidak ada kenaikan nilai PBB-P2 dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Diharapkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat, demi mendukung pembangunan daerah,” imbuhnya.
Selain peluncuran SPPT PBB-P2, pada kesempatan yang sama juga diperkenalkan sejumlah program dari Bank Jateng Cabang Kendal. Di antaranya adalah Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang digunakan pemerintah daerah untuk transaksi belanja operasional, belanja modal, serta perjalanan dinas secara efisien dan transparan.
Bank Jateng juga meluncurkan sistem pembayaran Host to Host untuk Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS), di mana transaksi bisa dilakukan melalui QRIS maupun tunai melalui Agen Duta Laku Pandai Bank Jateng.
Tak hanya itu, turut diperkenalkan produk Tabungan Bima Rencana, yakni tabungan berjangka dengan suku bunga di atas deposito counter rate, yang ditujukan bagi individu yang ingin mempersiapkan masa depan keuangan yang lebih baik.
Acara ini turut dihadiri oleh para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kabupaten Kendal sebagai wujud sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak.(Dwi Saptono)