Kejatisu Amankan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 26,8 Miliar

Bambang Pardede (Rompi merah), mantan Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu saat digiring menuju Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka, Senin (22/7/2024), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2021.

Ketiga tersangka tersebut adalah Bambang Pardede, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara; Akbar Jainuddin Tanjung Direktur PT. Eratama Putra Prakarsa; dan Rico Menanti Sianipar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di UPTJJ-Tarutung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH, MH, mengonfirmasi penahanan itu.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi di Sumatera Utara, khususnya dalam proyek infrastruktur yang bernilai besar.

Proyek peningkatan kapasitas jalan tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2021.

Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. Eratama Putra Prakarsa yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Hal itu menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yos A Tarigan menjelaskan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tambah mantan Kasi Penkum Kejatisu tersebut.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

Tersangka Rico Menanti Sianipar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.

Penahanan ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi.

Publik berharap langkah ini bisa menjadi awal dari transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di Sumatera Utara. (tbs)

You might also like