IndependenNews.com | Medan – Ditreskrimum Polda Sumut Subdit IV Renakta menangkap seorang wanita berinisial NW di kediamannya, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Kamis (21/3/2024) pagi.
NW ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meloloskan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Direktur Reskrimum Polda Sumut Sumaryono memaparkan, penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap terduga pelaku.
“Tim kita sudah mengumpulkan beberapa barang bukti dan telah memeriksa saksi-saksi dan empat laporan yang sama” papar Kombes Sumaryono.
Sumaryono menjelaskan lagi, NW melakukan penipuan terhadap korban Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, menjanjikan bisa meloloskan anak korban menjadi taruna Akpol dengan membayar sejumlah uang, diperhitungkan total kerugian sebesar Rp. 1.2 miliar.
Selanjutnya, setelah ditunggu beberapa lama, kabar akan masuk Akpol tak kunjung ada, hingga akhirnya korban melaporkan NW pada 8 Februari 2024.
Dalam paparannya, Kombes Sumaryono menegaskan terduga pelaku NW dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (tbs)