IndependenNews.com, Bengkayang-Kalbar | Kejaksaan Negeri Bengkayang Kalimantan Barat berhasil mengamankan terdakwa kasus cukai berinisial TJN, sebelumnya terduga melarikan diri dari wilayah hukum kejaksaan Negeri Bekasi, Jawa barat saat akan menjalani proses penuntutan di persidangan.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhyaksyahputra, SH. dalam keterangannya kepada Wartawan, pada Rabu (5/1/22) kemaren.
Dikatakan Tommy, Penangkapan terdakwa tersebut berdasarkan surat permohonan bantuan pengamanan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat, pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 00.30, dibantu oleh Polres Bengkayang.
“Kami berhasil mengamankan terdakwa kasus Cukai saat berada di sebuah penginapan di daerah Kabupaten Bengkayang,”ungkap Tommy
Selanjutnya, sambung Tommy, untuk sementara terduga kasus cukai berinisial TJN diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkayang. Dan akan dilakukan proses pemulangan ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bekasi Jawa Barat.
“Besok atau Lusa terdakwa, kita berangkatkan ke Kejari Bekasi untuk dilakukan proses Hukumnya disana.” Tutup Tommy Kajari Bengkayang. (Nop)