Curi Sepeda Motor, Seorang Pria di Batam Dibekuk Polisi

0
323

IndependenNews.com, Batam | Seorang pria inisial AW (26) berhasil diringkus polisi karena terbukti telah mencuri satu unit sepeda motor di Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (03/07/2022).

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal ketika pelapor baru saja tiba di rumah dan menemukan motor miliknya merk Honda Blade berwarna Silver yang saat itu di bawa oleh anak pelapor (DA) telah hilang.

“Mengetahui hal itu, pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (03/07/2022) ke Polsek Sungai Beduk guna pengusutan lebih lanjut,” ucap AKP Betty dalam rilis yang diterima dari Humas Polresta Barelang, Senin (04/07/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka AW sedang berada di Ruli Simpang Dam, Kampung Aceh. Pihak kepolisian lalu menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Beduk.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan melakukan tindak pidana pencurian,” terang AKP Betty.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SOP).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here