IndependenNews.com, Batam | Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Batam melaporkan penurunan level PPKM di kota Batam dari level 2 menjadi level 1 terhitung sejak tanggal 19 Oktober 2021 s/d 08 November 2021 mendatang.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Azril kepada Independennews saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp pribadinya, Selasa (19/10/2021).
Adapun penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang penetapan kota Batam sebagai PPKM level 1.
Berikut aturan yang berhasil dirangkum oleh Independennews berdasarkan SE Walikota Nomor 61 Tahun 2021:
a. Bagi PPDN jalur udara yang sudah menerima vaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes rapid antigen.
b. Bagi PPDN jalur laut yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak perlu melampirkan tes rapid antigen
Untuk ketentuan lainnya dapat dibaca pada SE Walikota Batam Nomor 61 Tahun 2021.
“Dengan berlakukannya surat edaran ini, maka SE Walikota Batam Nomor 59 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 di kota Batam dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutupnya.(SOP)