IndependenNews.com – Taput | Narasi yang dibangun Indra Simaremare menggambarkan dia harus diperiksa dulu baru SK Bupati Tapanuli Utara (Taput) yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati Dimposma Sihombing dilaksanakan.
Diterangkan Indra Simaremare Senin (7/10/2024), Surat Keputusan Bupati no 686 Tahun 2024 yang membebastugaskan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) hanya berlaku ketika dia berhalangan tetap, yakni melalui jalur terperiksa, tersangka dan ditahan.
“PLH itukan Pelaksana Harian, ketika pejabat yang definitif berhalangan tetap, diperiksa, tersangka, atau ditahan. Saya kan tidak berhalangan tetap, tidak diperiksa”, ujar Indra Simaremare.
Menurutnya, dia harus diperiksa oleh pimpinannya dulu atau diperiksa oleh tim yang dibentuk untuk memeriksa dirinya.
Akan tetapi sesuai dengan pengakuan Indra Simaremare, surat panggilan dari tim pemeriksa dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak dipenuhi.
Pagi tadi juga terjadi kericuhan antara Rudi Sitorus Kasatpol PP Taput dengan David Sipahutar Pelaksana Harian (PLH) Sekda Yang ditunjuk oleh Dimposma menggantikan Indra Simaremare.
Hal itu sempat menghebohkan pegawai yang ada di gedung kantor Bupati karena ada ajakan Rudi Sitorus berkelahi kepada David Sipahutar. Namun para pegawai melerai mereka, sehingga tidak terjadi perkelahian.
Pantauan wartawan , Senin (7/10/2024) Indra Simaremare, masih berkantor seperti biasa. Ia masih menerima koordinasi dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Padahal sebelumnya sudah ada SK pembebasan tugas dari Bupati Taput Dimposma Sihombing.
Dalam SK itu, Indra Simaremare telah dibebas tugaskan dari jabatan Sekda karena melakukan pelanggaran berat. Itu tertuang dalam SK Bupati Taput No 686 tahun 2024. Dan menunjuk David Sipahutar sebagai PLH Sekda Kabupaten Taput.
(Maju Simanungkalit)