Hotel Eks Kampus STIT Pemalang Diduga Jadi Sarang Prostitusi Online, Berpotensi Jerat Pasal KUHP dan UU ITE

Independennews.com | Pemalang — Dugaan praktik prostitusi online terselubung melalui aplikasi “kodok ijo” mencuat di Hotel L’tefa — bangunan yang dulunya merupakan kampus STIT (Sekolah Tinggi Islam Terpadu) — di Jl. Letjend D.I. Panjaitan Km 3, Paduraksa, Kecamatan/Kabupaten Pemalang.

Tim investigasi Independennews.com melakukan penyamaran pada Rabu (13/8/2025) malam. Dengan berpura-pura sebagai pelanggan di aplikasi tersebut, tim menghubungi salah satu akun target dan menyepakati tarif Rp250.000 untuk sekali layanan. Saat anggota tim menuju kamar yang telah ditentukan, fakta mengarah pada praktik prostitusi online yang nyata terjadi.

“Awalnya saya kira ini masih kampus atau lembaga pendidikan, ternyata hotel umum. Foto di akun Rr sesuai aslinya, tarif awal Rp300 ribu, bisa tawar jadi Rp250 ribu,” ujar Djoyo, anggota tim investigasi.

Indikasi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dapat dijerat dengan:

Pasal 296 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 506 KUHP: “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. UU No. 19 Tahun 2016: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Ketiga aturan tersebut memberi dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak tidak hanya pelaku prostitusi, tetapi juga pihak yang memfasilitasi, termasuk pemilik atau pengelola hotel.

Warga Sudah Lama Curiga

Seorang tokoh masyarakat setempat mengaku, kecurigaan terhadap aktivitas prostitusi terselubung di hotel tersebut sudah berlangsung lama.

“Informasinya pakai MiChat, sudah berjalan lama. Kalau ada bukti kuat, kami siap laporkan dan bahkan grebek,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan praktik semacam ini sangat memprihatinkan karena lokasi hotel berdekatan dengan SMA/SMK, SD, TK, dan masjid.

Karyawan Akui Adanya Aktivitas Mencurigakan

Rian, karyawan hotel yang baru bekerja empat bulan, mengakui sering melihat tamu datang dengan orang dan kendaraan berbeda.

“Saya sering lihat tamu gonta-ganti. Katanya pihak hotel tidak tahu, karena mereka sembunyi-sembunyi,” ujarnya.

Rian menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung ke pemilik hotel. Namun, hingga berita ini tayang, pemilik maupun manajemen belum memberikan tanggapan resmi.

Desakan untuk APH Bertindak Cepat

Praktik prostitusi online di wilayah padat pendidikan dan tempat ibadah bukan hanya merusak moral masyarakat, tetapi juga melanggar hukum secara terang-terangan. Aparat kepolisian dan instansi terkait diminta segera bergerak cepat, mengumpulkan bukti, memproses hukum pelaku, dan memeriksa manajemen hotel atas kemungkinan pembiaran atau keterlibatan.

Independennews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada tindakan tegas dari Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah, dan pihak terkait lainnya.

You might also like