Polres Demak Razia Miras dan Es Moni, Puluhan Botol Disita

independennews.com | Demak — Kepolisian Resor Demak kembali menggelar razia minuman keras (miras) dan “Es Moni”, minuman oplosan yang kerap dikonsumsi secara ilegal, dalam operasi yang digelar Minggu malam, 25 Mei 2025. Dua titik lokasi menjadi sasaran: Desa Kedungwaru Lor di Kecamatan Karanganyar, dan Kampung Sawunggaling di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak.

Dalam operasi itu, petugas menyita 45 botol miras dari berbagai merek, baik pabrikan maupun tradisional. Selain itu, polisi juga mengamankan 60 pack minuman berenergi dan satu alat pres plastik yang diduga digunakan untuk meracik dan mengemas Es Moni.

“Minuman keras dapat berdampak negatif bagi peminumnya, dan banyak kejahatan berawal dari konsumsi miras,” ujar Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, saat dikonfirmasi Tempo. Ia menegaskan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kabupaten Demak.

Es Moni diketahui menjadi tren konsumsi minuman oplosan di kalangan muda. Kombinasi minuman energi dan bahan beralkohol dalam takaran tidak jelas kerap memicu risiko kesehatan serius dan perilaku menyimpang.

AKP Wasito mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi peredaran miras ilegal. Ia mengajak warga melaporkan aktivitas mencurigakan kepada polisi melalui layanan 110.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi dari warga bisa mempercepat tindakan kepolisian dalam menekan peredaran miras di lingkungan mereka,” katanya.

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Demak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus melindungi generasi muda dari dampak destruktif minuman keras dan oplosan.(Dwi Saptono)

You might also like