Gugat Pencabutan SK Direktur PDAM Pemalang, Kantor Hukum Putra Pratama Tempuh Jalur PTUN

Independennews.com | SemarangKantor Hukum Putra Pratama secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Kamis (7/8/2025) terkait pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Pemalang mengenai pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Kabupaten Pemalang.

Gugatan tersebut diajukan oleh Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, selaku kuasa hukum yang mewakili Selamat Effendi, Direktur PDAM yang sebelumnya telah ditetapkan menjabat untuk periode 2025–2030, berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Bupati Pemalang periode sebelumnya, Mansur Hidayat.

Pokok Perkara: SK Dicabut Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Sengketa bermula dari pencabutan SK pengangkatan oleh Bupati Pemalang saat ini, Anom Widiyantoro, S.E., M.M., pada tanggal 3 Juni 2025. Tim hukum menilai pencabutan tersebut cacat hukum karena dilakukan tanpa alasan yang objektif, tanpa melalui evaluasi kinerja, dan tanpa dasar administratif yang sah.

“Pengangkatan kembali klien kami sebagai Direktur PDAM telah melewati proses evaluasi menyeluruh, termasuk uji kinerja dan rekomendasi resmi dari Dewan Pengawas PDAM. Pencabutan sepihak ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum administrasi negara,” tegas Dr. Imam Subiyanto usai mendaftarkan gugatan di PTUN Semarang.


Menurutnya, proses pengangkatan ulang Direktur PDAM telah berjalan sesuai mekanisme normatif dan regulatif. Rekomendasi Dewan Pengawas PDAM menjadi dasar kuat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati terdahulu melalui penerbitan SK sah untuk masa jabatan lima tahun.

Namun SK tersebut dibatalkan tanpa penjelasan hukum maupun proses evaluatif baru, yang menurut kuasa hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas legalitas, proporsionalitas, dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tindakan Diduga Langgar Wewenang dan Timbulkan Kerugian

Tim hukum menilai langkah pencabutan SK sebagai tindakan sewenang-wenang, yang tidak hanya melanggar prosedur hukum tetapi juga merugikan secara materiil dan immateriil klien mereka. Lebih lanjut, tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di tingkat kabupaten/kota.

“Tidak boleh ada pembatalan keputusan sah tanpa prosedur. Terlebih, SK ini lahir dari proses evaluasi kolektif, bukan keputusan politis sepihak,” kata Imam.


Langkah Hukum Berlapis dan Dukungan Bukti Kuat

Selain gugatan di PTUN, tim hukum juga tengah menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Pemalang, sebagai upaya pemulihan hak-hak hukum klien mereka. Di samping itu, surat keberatan administratif juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah, sebagai bentuk permintaan peninjauan atas tindakan pencabutan yang dinilai melampaui kewenangan.

Dalam persidangan mendatang, pihak penggugat berencana menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, serta jajaran Dewan Pengawas PDAM, yang akan memberikan kesaksian mengenai proses legal dan profesional pengangkatan Direktur PDAM.

“Kami akan membuktikan bahwa pengangkatan ulang Direktur PDAM adalah hasil evaluasi profesional, bukan keputusan politis. Ini murni upaya menjaga integritas hukum dalam birokrasi daerah,” pungkas Dr. Imam Subiyanto.


S. Febriansyah

You might also like