Aliansi Pantura Bersatu Laporkan Dugaan Jual Beli Lahan Hijau Tak Berizin di Desa Sewaka

Penyerahan Surat Aduan Terkait Dugaan Jual Beli Lahan Hijau

Independennews.com | Pemalang – Aliansi Pantura Bersatu (APBD) Kabupaten Pemalang, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat seperti DPC 234SC, LMPI Marcab Pemalang, DPC GPBI Pemalang, WPSP, DPC GNPB Jateng, dan DPK LBH Jong Java Pemalang, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dugaan praktik jual beli lahan sawah berstatus zona hijau tanpa izin oleh salah satu pihak pengembang.

Pengembang yang dilaporkan adalah Awal Mulia Sewaka Kavling, yang berlokasi di Dusun Cengis, Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh APBD.

Dalam aduannya, APBD menilai bahwa aktivitas pengembang tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Ketua Aliansi Pantura Bersatu, Eky, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik jual beli lahan kavling yang berada di atas lahan sawah yang dilindungi, atau yang dikenal sebagai lahan zona hijau. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena mengabaikan perizinan dan aturan yang berlaku.

“Kami menduga kuat telah terjadi transaksi jual beli lahan sawah yang termasuk dalam kawasan zona hijau tanpa mengantongi izin resmi. Ini jelas merupakan pelanggaran serius,” tegas Eky.

Aliansi Pantura Bersatu mendesak Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya Bupati dan dinas terkait, untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut. Surat resmi telah dilayangkan oleh APBD pada Jumat, 6 Juni 2025, sebagai bentuk desakan agar pemerintah bertindak tegas.

Eky juga menyoroti bahwa alih fungsi lahan produktif tersebut bertentangan dengan Program Ketahanan Pangan Nasional yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah Pusat.

“Alih fungsi lahan sawah menjadi permukiman tanpa dasar hukum yang sah sangat bertentangan dengan visi pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Ini juga mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap mafia tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Aliansi Pantura Bersatu akan terus mengawal proses ini dan mendorong pembentukan Satgas Anti Mafia Tanah untuk memastikan tindakan tegas dapat diambil terhadap para pelaku yang terlibat.

“Kami harap Pemda Pemalang tidak tinggal diam. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga menyangkut masa depan ketersediaan pangan dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.

You might also like