Independennews.com | Medan – Puluhan anggota LSM GUSSUR dan LSM PAKAR mendatangi sebuah gudang yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM solar bersubsidi di Jalan Pendidikan Metal Raya, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Jumat (20/9/2024).
Aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan warga sekitar yang khawatir akan dampak berbahaya dari aktivitas ilegal tersebut.
Gudang yang dicurigai menyimpan solar bersubsidi itu dianggap melanggar Undang-Undang Migas dan diduga merugikan negara serta masyarakat sekitar.
Lebih dari itu, keberadaan gudang tersebut dinilai mengabaikan potensi risiko kebakaran yang bisa mengancam nyawa warga.
“Kami meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera bertindak tegas terhadap gudang yang melanggar UU Migas ini. Aktivitas penimbunan BBM solar bersubsidi ini jelas melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerugian besar, baik bagi masyarakat maupun negara,” ujar Ketua Umum LSM Gudang Surat Suara Rakyat (LSM GUSSUR), Bilser Silitonga, saat memimpin aksi.
Bilser menegaskan bahwa bau menyengat solar yang berasal dari gudang tersebut sangat mengganggu warga sekitar.
Selain itu, risiko kebakaran dari penimbunan BBM yang mudah terbakar, seperti solar dan pertalite, semakin meningkatkan kekhawatiran masyarakat setempat.
“Gudang ini beroperasi tanpa memikirkan keselamatan warga sekitar. Kami harap Kapolda Sumut segera menutup gudang ini karena usaha tersebut jelas menguntungkan pemiliknya secara ilegal dengan omset jutaan per hari, namun sangat berbahaya bagi lingkungan,” tegasnya.
Seruan serupa juga disampaikan Ketua DPC LSM PAKAR Labuhan Deli, Januari Silitonga. Ia meminta agar Polda Sumut melalui Dirkrimsus segera menindak dan menutup gudang yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
“Gudang ini tidak boleh dibiarkan beroperasi, karena sudah sangat mengancam keselamatan warga. Aktivitasnya harus segera diberhentikan,” desak Januari.
Tidak hanya dari kalangan LSM, Edi Sihotang, Ketua Pemuda setempat, turut menyuarakan kekecewaannya terhadap gudang yang terus beroperasi meski diduga ilegal.
Edi meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas dan tidak membiarkan aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami berharap Kapolda Sumut segera menindak tegas dan menutup gudang ini. Aktivitasnya jelas-jelas ilegal dan sangat merugikan warga di sekitar. Pemiliknya terkesan kebal hukum, dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Edi.
Meskipun LSM dan warga terus menekan agar gudang tersebut segera ditutup, hingga kini pemilik gudang berinisial AH masih enggan memberikan tanggapan.
Gudang tersebut tampak tertutup meski terdapat beberapa tanda aktivitas, seperti adanya mobil pick-up yang terparkir serta beberapa tangki yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan pengolahan BBM.
Sejauh ini, awak media masih berupaya menghubungi pihak berwenang, termasuk Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut, untuk meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap gudang yang diduga ilegal tersebut. (tbs)