Galery Photo : Bupati KKA Abdul Haris Sampaikan Rancangan Perubahan APBD TA 2021

Foto : Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Abdul Haris saat menyampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2021, dalam paripurna DPRD KKA yang digelar pada Selasa (27/9/21) di Ruang Rapat Uatam DPRD KKA

Independennews.com, Anambas | Bupati Anambas Abdul Haris mengikuti rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan agenda penyampaian nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021, pada Selasa (27/9/21) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD KKA.

Dalam kesempatan itu, Bupati KKA Abdul Haris dalam penyampaian nya mengatakan, bahwa kondisi Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021, masih diawali dengan lanjutan bencana luar biasa non alam yang terjadi di awal tahun 2020, seluruh negara-negara didunia disibukkan dengan penanggulangan pandemi covid-19.

Upaya yang dilakukan agar penyebaran virus tersebut tidak merambah semakin luas. kebijakan pemutusan mata rantai penyebaran diambil guna menekan penyebaran covid-19, diantaranya tetap dirumah, social distancing, hingga physical distancing serta pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh lapisan masyarakat, selain itu beberapa  provinsi dan kabupaten/kota melakukan  pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) baik dari level 1 (satu) sampai dengan level 4 (empat).

Di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kata Haris, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dengan memberlakukan persyaratan rapid antigen maupun swab pcr untuk akses keluar masuk  atas persetujuan DPRD, Forkominda dan stakeholder yang berkepentingan.

“Rasa syukur perlu kita haturkan kepada yang maha kuasa dikarenakan kabupaten kepulauan Anambas hari ini sudah kembali ke zona hijau atau tingkat pasien yang terpapar covid-19 semakin sedikit setelah sebelumnya sempat mengalami lonjakan yang cukup  signifikan,”ujar Haris

Hal ini, Lanjut Haris, merupakan ketertiban masyarakat dalam melaksanakan pola hidup sehat dengan terus  menggunakan masker dan selalu cuci tangan serta mengindahkan instruksi-instruksi yang disampaikan oleh pemerintah daerah. mudah-mudahan kabupaten  kepulauan anambas mampu bertahan hingga proses vaksinasi selesai dilaksanakan oleh pemerintah, berkenaan dengan bencana luar biasa non alam ini atau dikenal dengan pandemi covid-19.

“Kebijakan–kebijakan baru diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk penanggulangan masalah ini, diantaranya dengan mewajibkan seluruh daerah melakukan refocussing anggaran yang difokuskan untuk penanganan covid-19, pelaksanaan vaksinasi serta percepatan pemulihan ekonomi nasional.dari aturan-aturan yang diterbitkan pada masa pandemi covid-19 diatas, dapat disimpulkan beberapa hal :

  1. Pemerintah pusat mengintruksikanke pada pemerintah daerah untuk focus dalam penanganan  penyebaran pandemic Covid 19 dengan tiga Fokus Utama yakni penanganan Covid 19, pelaksanaan vaksinasi secara menyeluruh dan percepatan  pemulihan ekonomi.
  2. Melakukan penyesuain penyaluran dan penggunaan Dana bagi Hasil, dana alokasi umum, dana insentif daerah, dan dana alokasi khusus.
  3. Melakukan refocusing anggaran untuk penanganan penyebaran Covid 19, pelaksanaan Vaksinasi dan pemulihan ekonomi

Rancangan Anggaran  Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2021 mengalami penurunan sebesar RP 37.764.198.179.29 atau sebesar 3,22 persen, dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2021.

“Saya akan menyampaikan substansi ringkasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2021, dengan asumsi pendapatan yang telah disepakati sebesar  Rp1.122.660.844.535,40 atau mengalami penurunan sebesar 3,42%, dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari :

a. Pendapatan asli daerah secara keseluruhan pendapatan asli daerah tiadak mengalami perubahan, hanya pergeseran diantara rekening saja]yaitu sebesar  Rp38.225.694.968,00 namun diantara semua jenis pendapatan asli daerah mengalamiperubahan, antara lain :

1.Hasil pajak daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.341.965.905, atau menurun sebesar 7,29 persen .penurunan ini lebih disebabkan dari pajak hotel yang berasal dari pulau bawah, karena sampai saat ini belum beroperasi lagi.

2.Retribusi daerah mengalami penurunan sebesar Rp1.889.600.000,00 atau menurun sebesar 46,40 persen, penurunan ini disebabkan adanya penurunan pada retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.

3.Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami kenaikansebesar Rp 664.000.000,00  atau naik sebesar 50,38 persen. yang berasal dari deviden bank riau kepri

4. Lain-lain PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar rp2.567.565.905,00

b. Pendapatan transfer pendapatan transfer pada rancangan perubahan APBD  tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp1.071.100.436.024,39 atau mengalami kenaikan sebesar 3,31% dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2021, yang terdiri atas :

1 Pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp1.007.710.183.670,39 atau mengalami kenaikan sebesar 2,88 persen dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2021.

2. Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp  63.390.252.354,00  atau naik sebesar 10,65 persen dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2021;

c. Lain–lain pendapatan daerah yang sah lain–lain pendapatan daerah yang sahdiasumsikan sebesar rp13.334.713.543,01  atau sebesar 27,14 persen  dibandingkan dengan apbd induk tahun anggaran 2021.berdasarkan paparan data di atas dapat disimpulkan bahwa komponen pendapatan daerah mengalami kenaikan diantaranya pendapatan transfer dan lainlain pendapatan yang sah, dan hanya komponen pendapatan asli daerah (PAD) tidak mengalami perubahan. Total perkiraan / target pendapatan daerah sebesar Rp 1.122.660.844.535,40 diperuntukkan untuk keperluan sebagai berikut:

a. Belanja operasi belanja operasi dialokasikan sebesar  Rp 739.320.339.204,71  atau naik sebesar 0,37 persen dari perbandingan totalbelanja operasi pada apbd induk kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2021.

b. Belanja modal belanja modal dialokasikan sebesar Rp 257.873.463.175,00 atau mengalami kenaikan sebesar 8,53 persen dari total belanja modal pada apbd induk tahun anggaran 2021.

c. Belanja tidak terduga belanja tidak terduga dialokasikan sebesar  Rp 1.000.000.000,00 atau  menurun sebesar 98,46 persen  dari total belanja tidak terduga pada APBD Induk Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2021, hal ini dikarenakan pada perubahan apbd tahun 2021 Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya dititipkan pada belanja tidak terduga sudah dikembalikan ke masing-masing sub kegiatan di perangkat daerah pengampu DAK.

d. Belanja transfer belanja transfer dialokasikan sebesar  Rp 134.011.638.315,00  yang terdiri dari dana desa, alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah pembiayaan daerah

1. Penerimaan pembiayaan daerah pada Rancangan Perubahan APBD  tahun 2021 sebesar  Rp 10.596.149.958,31 atau turun sebesar 87,61 persen yang terdiri dari :

a. Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) sebesar  Rp 10.096.149.958,31

b. Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat tidak mengalami perubahan sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Pengeluaran pembiayaan daerah tidak mengalami perubahan yaitu sebesar  Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) berasal dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah berupa pinjaman dana bergulir kepada kelompok masyarakat dengan demikian, jumlah belanja daerah dan  pengeluaran pembiayaan pada perubahan apbd kabupaten kepulauan anambas tahun anggaran 2021 sebesar  Rp 1.133.256.994.494,71. Jika dibandingkan dengan penganggaran apbd induk tahun anggaran 2021 belanja daerah mengalami penurunan sebesar 3,22 persen atau sebesar Rp 37.764.198.179,29

“Kami  menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyampaian KUPA PPAS  tahun 2021, yang seyogyanya disampaikan pada  minggu kedua bulanAagustus sesuai permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD  tahun anggaran 2021.Adanya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga penyampaian nota keuangan tepat waktu yang diamanatkan permendagri tersebut, dimana paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan september.

Untuk itu, harapan saya kepada tim anggaran pemerintah daerah dan Badan Anggaran DPRD  mampu menyelesaikan tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan didalam permendagari tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021. Hal ini dikarenakan guna percepatan pelaksanaan program kegiatan dan penyerapan anggaran daerah, yang saat ini menjadi konsen pemerintah pusat guna percepatan pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi covid-19.(RS)

Foto : Penyerahan Bupati, Ketua DPRD KKA, Sekda KKA dan Para Pimpinan DPRD KKA
Foto : Suasana Rapat Paripurna DPRD KKA
Foto : Bupati dan Pimpinan DPRD KKA

You might also like