IndependenNews.com, Batam | Kasus pemaksaan pengunduran diri yang diduga dilakukan oleh Manajemen PT Pegatron kepada karyawannya, Edwinsyah Putera Ndruru berlanjut dalam sidang mediasi (Tripartit) yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.
Tripartit tersebut dipimpin oleh pihak Disnaker, Agus dan dihadiri oleh Manajemen PT Pegatron, Lenti; mantan karyawan PT Pegatron, Edwin dan pendamping Edwin, Wawan yang digelar di Kantor Disnaker Batam, Selasa (13/09/2022).
Dalam keterangannya pada proses mediasi, Edwin mengaku pernah dihubungi oleh pihak manajemen perusahaan dengan menawarkan uang tunai sebesar Rp500 ribu untuk membayarkan penghargaan masa kerja Edwin.
Namun kata Edwin, dirinya menolak penawaran tersebut karena merasa uang yang ditawarkan oleh pihak manajemen PT Pegatron tidak setimpal dengan apa yang dia harapkan.
“500 ribu itu gak setimpal, aku mintanya Rp15 juta dan pas pak Agus nanya masih bisa negosiasi, aku bilang kalo aku siap untuk negosiasi,” ucap Edwin saat diwawancarai lewat telefon selulernya.
Tidak bersedia diberikan hanya Rp.500 ribu saja, Edwin mengatakan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum setelah keluar anjuran dari pihak Disnaker Batam yang akan diteruskan nanti ke pengadilan.
“Harapan aku semoga cepat terselesaikan dan semoga mereka bisa juga bayarkan uang penghargaan masa kerjaku yang udah aku sampaikan tapi masih bisa negosiasi,” tutupnya. (SOP).