Edwinsyah Tak Tau Apa Alasan Manajemen PT Pegatron Technologi Indonesia Memaksanya Mengundurkan Diri

Foto : Gedung PT Pegatron Technology Indonesia Batam (red)

IndependenNews.com, Batam | Kasus pemaksaan untuk mengundurkan diri yang di duga dilakukan oleh manajemen PT Pegatron Technology Indonesia (PTI) Batam, Kepulauan Riau, terhadap salah seorang mantan karyawannya, Edwinsyah Putera Ndruru masih menjadi tanda tanya.

Edwin mengatakan tidak mengetahui apa alasan manajemen PT PTI memintanya mengundurkan diri. Padahal Edwin mengaku masih ingin bekerja dan tidak ada niat untuk mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.

Sebelumnya Edwin terlibat perkelahian dengan rekannya JS di luar kawasan industri Batamindo Muka Kuning pada 30 Maret 2022 lalu. Namun, Edwin mengaku telah menyelesaikan masalahnya dengan JS mulai dari membayar pengobatan hingga pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh JS.

“Aku sudah memenuhi kewajibanku untuk membiayai pengobatannya, dan masalah kami sudah selesai,” ucap Edwin saat diwawancarai di sekitaran Batam Center, (11/08/2022) lalu.

Selanjutnya, Edwin mengaku dipanggil oleh seorang Human Resource Development (HRD) bernama Lenti. Lenti meminta Edwin untuk menandatangani surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karena terlibat perkelahian.

Dalam percakapan tersebut, Edwin menjelaskan bahwa lokasi perkelahian mereka ada di luar kawasan industri Batamindo. Namun, Lenti menyebutkan bahwa itu sudah menjadi peraturan di perusahaan tersebut.

“Habis itu aku tanya ibu PHK saya apakah udah pernah di SP 1, 2 atau 3 bu? Trus dibilangnya gaada itu. Kok gaada Bu? soalnya aku belum pernah di SP, kalo udah SP 3 aku masih berterima. Saat itu aku belum siap, jadi aku pulang,” jelasnya.

Keesokan harinya, Edwin mengaku ditelfon dan disuruh datang lagi ke PT PTI. Namun, ditempat tersebut juga hadir 4 (empat) orang anggota Pengurus Unit Komisariat (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT PTI. Saat itu kata Edwin, perwakilan PUK SPSI mengatakan akan mengupayakan Edwin agar tetap bekerja dengan konsekuensi akan diberikan surat peringatan (SP) 1 atau 2.

Edwin mengaku sempat senang mendengar hal tersebut, namun pada pertemuan selanjutnya, penasehat PUK SPSI mengatakan bahwa mereka akan mengikuti peraturan perusahaan dan meminta Edwin untuk menandatangani surat pengunduran diri tersebut dengan iming-iming akan dibantu mencari pekerjaan yang baru.

“Pas aku diinterogasi hari pertama mereka bilang nanti kita usahain paling nanti kena sp. Hari kedua udah beda dan bilang ngikutin peraturan perusahaan kalau di PHK ya di PHK,” tutur Edwin.

Padahal sesuai dengan ketentuan PP Nomor 35 tahun 2021 pasal 37 poin 1 dikatakan bahwa Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/ Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Terakhir, Edwin mengaku dipanggil oleh HRD-nya untuk yang keempat kalinya. Edwin pun datang keruangan HRD-nya dengan berat hati.

“Aku datang dengan berat hati dan HRD ngancam aku dan bilang kalo kamu gak mau tandatangan, besok kita ke Depnaker,” tuturnya.

Selanjutnya, Lenti kemudian meminta Edwin untuk mengundurkan diri saja, dengan alasan agar tidak susah saat mencari pekerjaan ketika dikeluarkan surat pengalaman kerja. Dengan berat hati, Edwin pun akhirnya menandatangani surat pengunduran diri tersebut, sementara rekannya JS masih dipekerjakan.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 pasal 36 huruf i disebutkan bahwa pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengundurandiri.

“Setelah aku dipecat, gaada mereka (SPSI) bantu nyari kerja. Aku sendiri yang nyari kerja, biaya perobatan kemaren aku bayar 5 juta. Itu aja yang aku gak terima, masa yang satunya lagi tidak di PHK, aku di PHK. Jadi kena dua kali hukuman aku,” tuturnya dengan nada sedih.

Selanjutnya, pada Selasa (16/08/2022), Independennews.com mendatangi PT PTI untuk melakukan konfirmasi terkait informasi tersebut. Namun salah seorang security, Richard yang berjaga di pos satpam tersebut meminta untuk membuat janji terlebih dulu.

“Sudah buat janji bang?, kalau mau ketemu gitu kan harus ada janji, kita bukan gak ngasih bang, mereka kan harus ada janji sebelumnya, nanti kalau kita kasih kasih, kita yang kena marah,” ucap Richard, salah satu dari tiga satpam yang berjaga disana.

Richard kemudian meminta untuk menunggu agar dirinya menghubungi pimpinannya Kepala Security PT Pegatron, Nanang. Selang 5 menit, Richard kemudian memberikan smartphone miliknya untuk berbicara langsung dengan pimpinannya, Nanang.

Dalam pembicaraan tersebut, Nanang mengaku bahwa HRD Lenti sedang berada diluar kota karena ada urusan. Nanang menyebut bahwa Lenti berada di Medan, Sumatra Utara.

“Barusan saya telfon Bu Lenti dan Bu Lenti lagi ada di Medan. Memang beliau nanya itu, ada perlu untuk keterangan apa, mungkin nanti bisa diwakilkan yang lain atau gimana, untuk keperluan apa tadi katanya gak ada janji,” ucap Nanang.

Kemudian, Independennews meminta nomor HP yang bersangkutan (Lenti) kepada Nanang untuk melakukan konfirmasi melalui telepon seluler. Namun Nanang mengatakan bahwa Lenti tidak bersedia untuk dimintai nomor kontaknya.

“Tadi udah saya coba tanyakan, beliau tak bersedia untuk dimintai nomor kontaknya. Bu Lenti belum bersedia kalau lewat telefon karena masih ada urusan di Medan jadi selesainya kapan juga belum tau urusan itu,” ucap Nanang.

Hingga berita ini dipublikasikan, Independennews masih mencoba melakukan konfirmasi kepada SPSI serta pihak terkait. (SOP).

You might also like