IndependenNews.com | Taput – Mengumbar pernyataannya di media sosial (Medsos) yang dinilai mengandung unsur fitnah, Poltak Silitonga seorang pengacara diadukan ke polisi oleh korban Lambas Tony Pasaribu.
“Pada hari ini Kamis (28/11/2024) saya secara principal atau pribadi telah melaporkan saudara Poltak Silitonga ke Polres Tapanuli Utara atas dugaan fitnah kepada saya,” kata Lambas Tony Pasaribu kepada sejumlah wartawan di Tarutung, Kab.Tapanuli Utara(Taput) Sumut
Dugaan fitnah itu katanya dilakukan terlapor melalui siaran langsung pada akun facebook Poltak Silitonga pada Selasa (26/11/2024).Dimana terlapor secara terang terangan melakukan fitnah kepada dirinya bersama rekan rekan Poltak atas laporan Leonard Lumbantoruan yang dituduh pihak terlapor melakukan politik uang untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 2 JTP DENS.
“Atas laporan tersebut Poltak Silitonga bersama dengan para terlapor lainnya kemudian membuat laporan pidana kepada saya dan kawan-kawan dan seolah olah menyangkal telah melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan kilen kami Leonard Lumbantoruan,” terang Lambas
Lambas juga menjelaskan kalau pada saat live, terlapor Poltak Silitonga bercerita seolah olah penggeledahan terhadap rumah Leonard Lumbantoruan itu tidak ada dilakukan.Padahal ada bukti video yang menguatkan bahwa penggeledahan itu nyata adanya
Dia juga mengungkapkan bahwa Poltak Silitonga dalam video live dimedsos tidak memahami apa alasan sehingga Poltak dan kawan kawan menjadi terlapor ke Polres Taput. Dan atas hal tersebut Lambas merasa difitnah secara terang terangan menyebut nama.
“Padahal dia (Poltak- red) selaku pengacara harusnya memahami bahwa posisi kami di situ ya adalah sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum sehingga apa yang kami terangkan apa yang kami uraikan di konferensi pers tersebut itulah yang dituangkan dalam BAP sebagai saksi pelapor. Jadi bukan kami yang melaporkan si Poltak itu. Kami hanya berkapasitas sebagai penasehat hukum,” tandasnya.
(Maju Simanungkalit)