Dugaan Pemerkosaan di Kantor Dinas Mamuju Gegerkan Publik, Terduga Pelaku AS Diamankan Polisi

Independennews.com | Mamuju — Warga Mamuju dikejutkan oleh kabar penangkapan seorang pria berinisial AS (25) yang diduga melakukan tindak pemerkosaan di salah satu kantor dinas di Kabupaten Mamuju, Sabtu (22/11/2025) dini hari.
Peristiwa ini sontak menggegerkan publik karena lokasi kejadian berada di lingkungan instansi pemerintahan.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan seorang pria berinisial AS (25),” ujarnya kepada wartawan.


Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dengan Nomor LP/B/392/XI/2025/SPKT Resta Mamuju, yang diajukan oleh MW (24), warga Kecamatan Kalukku.

Dalam laporannya, korban mengaku diajak oleh AS untuk beristirahat di ruang kantor dinas tempat pelaku bekerja. Korban sempat menyatakan keberatan apabila diperlakukan tidak pantas, dan AS dikabarkan berjanji tidak akan bertindak di luar batas.

Namun, setibanya di ruangan, pelaku diduga memaksa korban dan bahkan mengancam akan membunuhnya jika menolak. Korban sempat berusaha melawan, namun pelaku tetap melakukan perbuatan keji tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan awal ke pihak kepolisian.

Saat ini, AS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Hak-hak korban kami pastikan terlindungi,” tegas Ipda Herman.


Kasus yang terjadi di lingkungan kantor pemerintahan ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan menjadi topik hangat di berbagai platform media sosial. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum menindak tegas pelaku dan memastikan perlindungan penuh bagi korban.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual, agar setiap laporan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Mf)

You might also like