Independennews.com | Medan – Dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 semakin terungkap.
Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses alih fungsi lahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang dialihkan menjadi HGB kepada negara.
Padahal, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Tahun 2021.
“Perbuatan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” ungkap PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Selain alih fungsi tanah, Kejaksaan juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pemasaran serta penjualan perumahan yang dibangun di atas lahan tersebut.
Beberapa proyek yang diduga bermasalah di antaranya Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa yang dikelola PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Modus yang dilakukan diduga dengan menjual aset hasil kerja sama operasional (KSO) tanpa memenuhi kewajiban hukum kepada negara.
Skema tersebut diyakini melibatkan pihak swasta dan oknum terkait dalam manajemen perusahaan.
Untuk memperkuat bukti, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor direksi dan komisaris PTPN I, gudang arsip PT NDP, Kantor Pertanahan Deli Serdang, serta kantor proyek PT DMKR di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 serta Surat Izin Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.
Meski sejumlah dokumen telah diamankan, Kejati Sumut menegaskan penyidikan masih berjalan.
Nilai total aset yang dijual dan besaran kerugian negara masih dihitung.
“Semua masih dalam tahap pengembangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut terkait nilai aset maupun jumlah kerugian negara,” tambah Husairi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat aset yang dijual merupakan bagian dari tanah negara yang seharusnya memberikan kontribusi untuk kepentingan umum. (**)