Dugaan Korupsi Kominfo Kembali Di Sidik, Ini Fakta Baru Kejari Taput

Kasi Intel Mangasi Simanjuntak (Kiri) dan Kasi Pidsus Roy B. Tambunan (Kanan) saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejari Taput Jalan. Mayjend. J. Samosir, Tarutung, (Dok. ist)

IndependenNews.com | Tapanuli Utara – Setelah kalah dalam praperadilan tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo tahun anggaran 2020 dan anggaran 2021.

Kepada awak media, Roy.B.Tambunan Kasi Pidsus Kejari Taput menerangkan setelah dilakukan penyelidikan maka pada September tahun 2023 lalu sudah dinaikkan pada tahap penyidikan, Senin (20/5/2024).

Didampingi Kasi Intel Kejari Taput Mangasi Simanjuntak, Roy mengungkapkan penyidikan dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo masih seputar Pengadaan “Internet Service Provider”( ISP) yang dibagi menjadi dua penyidikan sesuai tahun penggunaan anggaran.

“Dua penyidikan ini kita bagi terhadap masing masing tahun anggaran yakni: Pertama; Penyidikan untuk pengadaan ISP tahun 2020, Kedua; Penyidikan untuk pengadaan ISP tahun 2021” ungkap Kasi Pidsus.

Dan saat ini Kejari Taput telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi berikut dua ahli, yaitu ahli LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan ahli IT (Information And Technology).

Untuk Dinas Kominfo, Kejari juga telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Dinas Kominfo. Sedangkan dari perusahaan pengadaan, Kejari Taput juga memeriksa PT.Icon Plus dan PT.Mitra Visioner Solusindo.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, Kasi Pidsus kembali menerangkan, pihak Kejari Taput telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per Januari 2024 melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Namun walaupun pihak Kejari Taput sejak Januari sudah berkirim surat, ekspos data, mengirim bahan dan data, akan tetapi sampai saat ini pihak BPKP belum juga menurunkan tim untuk melakukan audit.

Roy juga menegaskan, dari data-data yang sudah terkumpul sebelumnya ditambah data-data baru. Pengadaan ISP selama dua tahun itu ada kerugian negara yang angkanya nyata dan pasti menimbulkan kerugian negara.

“Dari versi penyidik, hasil penyelidikan ini, dalam kegiatan ISP dua tahun tersebut ada kerugian negara yang angkanya nyata dan pasti menimbulkan kerugian negara”, tegas Roy.B Tambunan Kasi Pidsus Kejari Taput.

Diinformasikan, penyidikan dugaan korupsi ISP di Dinas kominfo Taput dapat dimentahkan. Setelah pihak Kejari kalah dalam upaya hukum praperadilan yang dilakukan tersangka tahun 2023. Alasan kekalahan saat itu disebabkan Kejari Taput menggunakan hasil audit Akuntan Publik dalam menentukan kerugian negara. (Maju Simanungkalit)

You might also like