Dua Orang Residivis Kasus Pencurian Dibekuk

IndependenNews.com, Lingga | Dua orang residivis berinisial Ad (34) dan Bo (36) terlibat dalam kasus pencurian di wilayah Hukum Polres Lingga.

“Kedua pelaku ditangkap anggota reskrim Polsek Dabo dan Polsek Singkep barat di kediaman tersangka Bo pada Minggu 6 Januari 2022 pekan lalu, sekira pukul 19.00 wib di daerah kebun sirih Desa Batu Kacang Kecamatan Singkep, keduanya di gelandang ke Mapolsek Singkep Barat,” ujar AKP Bakri, Kapolsek Singkep Barat pada Rabu (19/1/2022)

Dikatakan AKP Bakri, kedua tersangka terbukti telah mencuri alat-alat pertukangan di gudang kosong milik saudara Erwn/ pelapor Warga Desa Kuala Raya Di daerah Sei Gelam Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.

“Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar 12 juta rupiah,” ucap Akp Bakri

Adapun barang-barang pertukangan yang di ambil kedua pelaku yakni mesin senso, satu unit mesin pemotong kayu, dua unit bor, grenda dan satu unit mesin ketam, hasil jarahan ini di simpan di kediaman tersangka Bo.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku Bo, masuk gudang dengan merusak atapnya, masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam sedangkan tersangka Ad menunggu di luar untuk berjaga-jaga,” terangnya

Untuk mempertanggungjawabkan berbuatan nya, kedua tersangka ini di kenakan Pasal 363 ayat 1 sub 3,4,5 KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. ( juhari)

,

You might also like