DPRD Batam Sahkan Perda Kota Layak Anak

Wali Kota batam, Amsakar ahmad bersama unsur pimpinan DPRD Batam

Independennews.com | Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak sekaligus pengambilan keputusan, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin.

Dalam rapat tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah. Wali Kota Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif dan kerja keras dalam menyusun regulasi yang berpihak pada perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Amsakar menegaskan, Perda ini merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan kebijakan dan program ramah anak.

“Perda ini menjadi pilar utama pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda berlangsung konstruktif dan menghasilkan penyederhanaan materi muatan dari 69 pasal menjadi 21 pasal agar regulasi lebih fokus pada kebijakan strategis. Adapun ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak anak serta mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan layak bagi tumbuh kembang anak secara terarah dan berkelanjutan.

You might also like