DPRD Anambas Gelar Paripurna Agenda Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD-P TA 2022

IndependenNews.com, Anambas | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS ABBD Perubahan Tahun 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar, yang dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dan sejumlah Forkopimda Anambas, Selasa (20/9/22) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Anambas.

Dalam kesempatan tersebut Hasnidar membuka secara resmi dinyatakan terbuka untuk umum, ia mengatakan bahwa rapat ini merupakan rangkaian proses penyusunan APBD P Tahun 2022 yang mana wajib dilaksanakan.

Atas rancangan KUA dan perubahan APBD tahun anggaran 2022 Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atau rancangan KUA dan TPS perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Pelaksanaan Paripuna ini juga merupakan rujukan dari Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, menerangkan gambaran secara umum tahapan dan mekanis penyusunan APBD perubahan tahun 2022 yang nantinya rancangan Peraturan Daerah.

Program kualitas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD, Yang penentuannya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai prioritas merupakan suatu upaya mengutamakan sesuatu dari pada yang lain yang dianggap paling penting dengan Proritas prestasi yang ada.

Penetapan prioritas tidak hanya mencakup apa yang penting untuk dilakukan tapi juga menentukan peringkat kewenangan, urusan, fungsi, program dan kegiatan yang harus dilakukan lebih dahulu dibandingkan program atau kegiatan yang lain.

Hal ini bertujuan Kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan perubahan pada tahun 2022 ” kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari jadwal tahapan yang sudah menjadi ketentuan peraturan perundang undangan. Namun kita tetap berkomitmen agar tetap menyetujui rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan tahun anggaran 2022 yaitu paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Tahapan atau Proses sudah dijalankan sebagaimana yang diatur dalam pembentukan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2022, tahapan evaluasi guna memastikan kegiatan program yang sifatnya sementara juga sudah dilalui dengan baik,” ujar Hasnidar

Lebih lanjut Harnidar mengatakan, bahwa dalam kesepakatan telah disepakati besaran Nilai APBD P Tahun 2022, dimana angka yang disepakati sebesar Rp. 700 juta. Sementara sebelumnya angka APBD murni tahun 2022 sebesar Rp. 631,8 miliar.

“Nilai anggaran sebesar Rp 722 juta merupakan bantuan keuangan bersifat khusus yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Anggaran ini diperuntukan sebagai bantuan uang tunai kepada nelayan dan masyarakat miskin atau yang tidak yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial dan tingkat DPKS non bantuan sosial yang berdampak atas kenaikan inflasi yang menyebabkan karena penyesuaian harga BBM, jelas hasnidar,”terang Hasnidar.

Tampak Hadir dalam Paripurna ini diantaranya, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar; Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Syamsir Umri, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, SH, MM; Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Ramses Marpaung, Mewakili Danlanal Tarempa, Kapten M. Sugiono, Mewakili Dandim 0318 Natuna, Sertu Pasmirdi, KaDisdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas, Kharul Syahputra, Mewakili Ka DP3 Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar.Rs

You might also like