IndependenNews.com | Kota Padang – Aparatur Sipil Negara (ASN) Tak Netral, Terancam Hukuman Disiplin dan Pidana Pemilu Bagian Ketiga Di era transformasi digital, lewat media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN.
Fhoto Grub Whatsap PSM TALI ASIH diduga di motori oleh kepala dinas sosial kota Padang dan pertemuan kelompok gabungan sosialisasi DTKS dari dinas sosial kota Padang jadi sorotan publik.
Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya kurangnya pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar. Pengalaman penulis, sebagai penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan pada beberapa kali pelaksanaan pemilu dan pemilihan di Kota Padang, Faktor utama penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasan, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang dilahir dari rekomendasi partai politik.
Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan. Para pimpinan kementerian/lembaga menyadari hal tersebut. Mereka tak menghendaki aparatur dalam lingkungan kerjanya tersangkut masalah netralitas yang menyebabkan tugas dan fungsi sebagai ASN akan terganggu.
Contohnya saja yang diduga dilakukan kepala dinas sosial kota padang dalam bentuk mengarahkan masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial untuk memilih salah satu pasangan colon wali kota, apa lagi calon wali kota tersebut ada hubungan keluarga sama kepala dinas sosial tersebut, tindakan itu adanya indikasi pelanggaran berat yang lakukan oknum kadis, pengarahaan tersebut beredarnya fhoto grub whatsap PSM TALI ASIH.
Oleh karenanya, menjelang Pilkada serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran, pemberiaan efek jera tidak hanya dilakukan kepada kadis saja, termasuk camat dan lurah melakukan dan mengarahkan masyarakat memilih atau merugikan salah satu pasangan calon wali kota.
Saat di komfirmasi Kepada Dinas sosial Kota Padang Heriza Syafani, S.STP, M.PA mengaku bahwa dirinya ada dalam Grup namun bukan berarti ia tak netral. Terkait fotonya yang tersebar dia mengaku tidak melakukan mengarahkan untuk mendukung salah satu paslon.
“Saya sebagai PNS harus netral, memang ada foto saya beredar, tetapi saya kan tidak ada melakukan mengarahan, memang betul saya ada di dalam grub tersebut,”kata Heriza Syafani diruangan kerjanya.
Sambung Heriza, ia meminta untuk tidak mempermasalahkan isu yang menyangkut dirinya karena, kata Dia lebih baik adu gagasan.
“Saya minta anda tak perlu permasalahkan hal tersebut, sekarang adu gagasan saja, biar masyarakat yang menilai,”ucapnya kepada Awak Media ini pada Sabtu (7/9/24)
Sementara itu PJ Wali Kota padang Andree Harmadi Algamar ketika dikonfirmasi melalui sambungan Whatsap menyampaikan, terkait perihal PNS tidak netral, Ia menyarakan agar seluruh ASN dilingkungan Pemko Padang mengikuti Sesuai Aturan Untuk Tetap NETRAL Dalam Pilkada.
“Sudah diingatkan Seluruh Ka OPD dan Jajaran sudah Tanda Tangani Pakta Integritas, Jika terbukti ada pelanggaran Tentu akan ditindak sesuai Aturan. Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
“Larangan tersebut berdasarkan Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum. Selain pejabat negara pada pasal Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 dinyatakan Setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian mengatakan, jika ada indikasi PNS yang melanggar NETRALITAS dalam pilkada, silahkan laporkan.
“Kemaren mereka sudah melakukan tanda tangan pakta integritas, seandainya ada oknum yang melakukan pelanggaran kita akan bekoordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penyelidikan jika terbukti akan kita tindak tegas,”tutupnya. (R.A)