Diduga Kuasai Kawasan Hutan dan Rugikan Negara, APSP Laporkan Perusahaan dan Seret Nama Tokoh Politik ke Kejaksaan

Independennews.com | MAMUJU – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), melalui kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan empat anak perusahaan PT Astra Agro Lestari ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Kamis (5/6/2025).

Empat perusahaan yang dilaporkan yakni PT Letawa, PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Lestari Tani Teladan. Dalam laporan tersebut, APSP menyerahkan lebih dari 50 lembar dokumen sebagai bukti awal dan menyatakan kesiapannya untuk melengkapi dengan bukti tambahan, termasuk menghadirkan saksi-saksi apabila dibutuhkan oleh penyidik.

“Sebelumnya kami telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perkebunan ke Ditreskrimsus Polda Sulbar dan saat ini prosesnya masih berjalan. Hari ini kami menyampaikan laporan kedua, yang fokus pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Hasri Jack, S.H., kuasa hukum APSP.

Hasri menjelaskan bahwa terdapat empat unsur korupsi yang menjadi pokok laporan dalam kasus ini, yakni dugaan kerugian keuangan negara, penguasaan lahan masyarakat, penguasaan kawasan hutan secara ilegal, serta perusakan ekosistem secara sistematis.

“Kami meyakini praktik korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis, dengan penguasaan kawasan hutan sebagai pintu masuknya. Selain itu, kewajiban perusahaan terhadap pembangunan kebun plasma tidak dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk dalam hal pengelolaan dana CSR yang tidak transparan,” ungkapnya.

Dalam laporan tersebut, APSP juga menyebut dugaan keterlibatan seorang tokoh politik nasional, yakni mantan Bupati Pasangkayu dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI.

“Pada tahun 2013, terbit Surat Keputusan izin untuk PT Letawa yang mencakup sekitar 42 hektare kawasan hutan. Kami menduga kuat bahwa proses penerbitan SK tersebut cacat prosedur dan menjadi bagian dari praktik korupsi,” tegas Hasri.

Tak hanya itu, APSP turut menyoroti dugaan keterlibatan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu dalam kasus ini.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulbar dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Dugaan korupsi oleh perusahaan besar seperti PT Astra Agro Lestari bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak-hak petani dan merusak lingkungan hidup,” pungkasnya.

You might also like