UPT KPH XIII Pastikan Lokasi Penebangan Kayu di Parsingguran II Adalah Hutan Lindung

IndependenNews.com – Humbahas | Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara melalui UPT KPH XIII Doloksanggul memastikan bahwa lokasi penebangan kayu di Albung, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) masih berada di lokasi hutan lindung.

Hal itu disampaikan Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul  Esra Sardina Sinaga kepada sejumlah awak media di kantornya, Selasa (4/6/2025).

Titik penebangan kayu itu berada  pada plotting koordinat BT: 98.7800161 dan LU : 2.3220173.

Ia menerangkan, bahwa kawasan tersebut masuk dalam lokasi hutan lindung berdasarkan Permen LHK Nomor 6609 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.

Namun begitu, Esra tidak menampik bahwa lokasi tersebut juga terindikasi masuk kawasan Tanah Objek Reform Agraria (TORA). 

Hal itu menurut dia adalah berdasarkan Keputusan Menteri LHK RI Nomor 6132 Tahun 2024 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) oleh Sumber  TORA dan Peta Realisas PPTPKH dan Tora Revisi III.

Tapi anehnya, Sardina mengakui meski memberikan nomor Keputusan Menteri LHK tersebut, hingga saat ini, pihaknya belum memiliki dokumen keputusan menteri terkait Tora terdapat.

“Belum ada (dokumen) sama kami, tapi katanya Kades Parsingguran II (Sabar Banjarnahor) yang memiliki”, ucap dia.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui dari mana Sabar Banjarnahor mendapatkan dokumen tersebut.

“Kami tidak tahu sumbernya dari mana, dan belum ada kami terima itu (dokumen) secara resmi. Jadi karena itu, lokasi penebangan berdasarkan titik koordinat yang kita cek, sampai saat ini pengetahuan kami, itu adalah kawasan hutan”, tambahnya.

Awak media juga sempat menanyakan dasar penebangan kayu yang janggal karena diduga tidak memiliki berkas dokumen perizinan dari Dinas Kehutanan. Tetapi Sardina juga tidak tahu, karena Kades Parsingguran juga hingga saat ini tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah (SKPT).

“Biasanya sebelum menebang kayu pun, di mana pun lokasinya, harus memiliki SKPT dulu. Jadi  kita juga tidak tahu bagaimana cara pelakunya mendapatkan dokumen SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan)nya”, tandasnya. (Rachmat Tinton)

You might also like