Independennews.com | Pelalawan – Iren Davidson, seorang wartawan Media Aktual sekaligus Bendahara Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Pelalawan, resmi melaporkan dugaan pelarangan tugas jurnalistik ke Propam Polda Riau pada Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa salah satu penyidik Polda Riau, Kompol Ade Rukmayadi, SH, diduga menghalangi Iren dalam melaksanakan tugas peliputan.
Iren Davidson menyampaikan kepada media bahwa ia merasa dihambat saat menjalankan tugasnya sebagai wartawan.
“Tindakan pelarangan terhadap peliputan yang saya lakukan telah resmi saya laporkan ke Propam Polda Riau,” tegas Iren.
Kronologi Kejadian
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, saat Iren tengah meliput kasus sengketa tanah di Jalan Lingkar, RT 07 RW 08, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, Kompol Ade Rukmayadi, SH, diduga melarang Iren untuk meliput dan mengambil gambar.
“Siapa kamu? Jangan diliput atau di-video-kan, biar kami saja yang meliputnya. Jangan kamu foto dan liput,” ujar Iren, menirukan pernyataan Kompol Ade.
Selain melarang peliputan, tindakan Kompol Ade juga dinilai intimidatif.
“Penyidik tersebut melarang jurnalis untuk mengambil gambar dengan nada yang arogan, sehingga menimbulkan rasa takut dan khawatir bagi saya sebagai jurnalis,” tambah Iren.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh penyidik Polda Riau ini mendapat kecaman dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Riau, Yanto Budiman Situmeang.
Ia menyayangkan tindakan tersebut jika terbukti benar.
“Jika memang pelarangan itu benar terjadi, saya sangat menyayangkan dan mengecamnya. Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Yanto.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenai hukuman pidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, jika terbukti, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Yanto juga meminta perhatian dari Kapolda Riau terhadap kasus dugaan pelarangan peliputan ini.
“Saya meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan menindaklanjutinya dengan tegas,” pungkas Yanto. (Harris)