Independennews.com | MAMUJU – Pj Kepala Desa Dungkait, Syarifuddin, mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp.30 juta oleh Ketua BUMDES Dungkait. Dana tersebut hilang akibat dugaan penipuan yang dilakukan melalui link yang beredar di media sosial (Medsos).
Syarifuddin menjelaskan bahwa Ketua BUMDES Dungkait diduga terjebak dalam penipuan online, meskipun dia tidak mengetahui secara detail mengenai nama atau jenis penipuan tersebut. “Ketua BUMDES Dungkait ini telah melakukan penyalahgunaan dana sebanyak Rp.30 juta. IaTertipu melalui online, saya tidak tahu persis apa nama penipuannya,” ungkap Syarifuddin saat ditemui di kediamannya pada Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Syarifuddin juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak dibe ritahu lebih awal tentang kejadian tersebut. “Saya juga tidak tahu kejadian ini, karena baru mengetahui beberapa hari yang lalu ketika Pak Rusman datang ke rumah untuk memberitahukan hal tersebut. Saya kaget kenapa saya tidak diberitahu dari awal,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah beberapa warga Desa Dungkait mulai mempertanyakan distribusi beras yang tidak kunjung sampai. Ternyata, hal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa oleh Ketua BUMDES. “Sebenarnya, awal mula dari pertanyaan warga mengenai beras yang tak kunjung tersalurkan. Ternyata ada penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh Ketua BUMDES,” tambah Syarifuddin.
Pj Kepala Desa Dungkait berharap agar Ketua BUMDES dapat bertanggung jawab penuh atas tindakan penyalahgunaan dana desa tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)