INDEPENDENNEWS.COM, RIAU — Puluhan wartawan dari berbagai media melakukan aksi turun kejalan untuk menyampaikan “Petisi Keadilan untuk korban kriminalisasi Pers” di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau, pada Rabu (24/07/2019).
Aksi tersebut buntut dari tindakan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro Laia, yang telah dituntut Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tetap berada diluar tahanan terkait tuduhan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin dalam pelanggaran UU ITE yang kaitannya dengan pemberitaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp204 miliar dari jumlah anggaran sebesar Rp272 miliar lebih tahun 2012 silam.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Ismail Sarlata mengungkapkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyebutkan “Menetapkan Terdakwa Tetap Berada Diluar Tahanan” yang selanjutnya telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, telah berkekuatan hukum tetap.
“Namun kenyataannya, Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro selaku terdakwa yang diputus oleh Pengadilan tetap berada diluar tahanan tersebut, dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejati Riau untuk dilakukan eksekusi fisik (tahanan badan). Ini negara hukum, bukan negara abal-abal,” kata Ismail.
Ismail Sarlata, meminta Kajari Pekanbaru dan Kejati Riau, segera menghentikan tindakan kesewenang-wenangan terhadap Wartawan serta patuh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk Toro.
Selain itu, Ismail Sarlata yang merupakan Reporter Dnews Radio Jakarta dalam orasinya meminta JPU yang diduga sengaja menggiring tugas wartawan pada pelanggaran undang-undang ITE selama ini, karena penerapan hukumnya sudah melenceng dan salah.
“Kami minta Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau, segera memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempelintir undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pada undang-undang ITE” ujar Ismail.
Demikian pula Kejati Riau, harus berani mengusut sejumlah dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang sudah ditangani selama ini tanpa ada pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers, ujar Ismail Sarlata.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH,MH kepada aksi Pers mengatakan, “Masalah yang dialami oleh rekan kita Toro ini, cobaan buat kita semua. kepada rekan-rekan Wartawan semua, bahwa poin tiga yang ada pada putusan pengadilan itu berlaku, semasa dalam persidangan saja, tafsir Muspidauan.
Berikut pernyataan sikap para aksi dari insan Pers yang menuntut keadilan untuk Toro korban kriminalisasi Pers ke Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau.
Dalam demo petisi keadilan untuk korban kriminalisasi Pers tersebut, juga dilakukan penyerahan keranda mayat kepada Kejati Riau sebagai simbol matinya hak-hak Pers, kedaulatan pers dan matinya penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Bupati Amril Mukminin di Bengkalis saat via selulernya dihubungi sejumlah awak media, belum aktif. ***(Red)